Permintaan Mendagri Agar Daerah Lain Sumbang NTB Cermin Toleransi

Ameidyo Daud Nasution
21 Agustus 2018, 19:51
Wiranto
ANTARA FOTO/Suwandy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam)Wiranto meminta tidak ada penafsiran lain dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Dalam surat tersebut Tjahjo meminta seluruh Pemerintah Provinsi memberi bantuan keuangan untuk penanganan gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wiranto mengatakan hal tersebut merupakan bentuk toleransi dalam bernegara, dengan memberikan sumbangan kepada daerah yang sedang tertimpa musibah. Menurutnya budaya Indonesia menekankan saling membantu dan mendukung dalam banyak hal.

"Jadi jangan ditafsirkan lain-lain," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/8).

Soal penetapan status bencana nasional, Wiranto mengatakan hal tersebut tidak perlu menjadi polemik, lantaran bantuan yang diberikan pusat sangat banyak. Namun menurutnya dibanding bencana di Aceh, kondisi NTB saat ini relatif lebih baik sehingga kebijakan bencana nasional tidak diambil.

"Pak Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB) juga sampaikan dengan status bantuan dari pusat sudah luar biasa," ujarnya. (Baca: BNPB Sebut Status Bencana Nasional untuk Lombok Akan Melemahkan RI)

Surat ini pertama kali diunggah oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah di akun Twitternya. Dalam surat tersebut Tjahjo menggunakan payung hukum Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, agar daerah menyumbangkan anggaran daerahnya saat kondisi darurat.

Bahkan seluruh Gubernur diminta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun lalu atau menjadwal ulang program yang tidak mendesak agar dapat dialokasikan pada penanganan bencana. "Diharapkan saudara dapat menberikan bantuan keuangan kepada Provinsi NTB dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah," demikian permintaan Tjahjo dalam suratnya.

Fahri yang mengunggah, sempat mencuit bahwa langkah ini akan sulit dilakukan. Pasalnya setiap Provinsi harus mengajukan APBD Perubahan dulu apabila ingin mengalokasikan anggaran untuk sumbangan. Bahkan dia menyebut dengan langkah ini pemerintah pusat seolah lepas tangan dari penanganan bencana.

"Langkah Mendagri ini mengisyaratkan keuangan pusat sudah cukup tertekan sehingga harus meminta ke daerah," kata Fahri.

(Baca juga: Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...