Konsep Waralaba Tak Mampu Tingkatkan Entrepreneur Baru

Michael Reily
28 Agustus 2018, 17:12
Alfamart
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Siswa magang beraktivitas di laboratorium bisnis ritel Alfamart atau \"Alfamart Class\" di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (1/12).

Usaha berkonsep waralaba ternyata belum efektif meningkatkan jumlah wirausaha baru. Sebab, model bisnis tersebut disinyalir hanya mampu menempatkan investor dalam tataran manajerial, namun tidak melibatkannya di bidang operasional.

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar menjelaskan kerja sama pemberi waralaba dengan penerima waralaba untuk operasional jumlahnya masih sangat kecil. “Perbandingannya masih sekitar 300 dibanding 15 ribu,” kata Anang, Selasa (28/8).

Menurutnya, waralaba merupakan strategi bisnis memberikan konsep usaha kepada investor yang ingin berbisnis. Waralaba juga memiliki daya tarik pada keuntungan seperti penghasilan pasif berupa royalti dan fee.

Bisnis waralaba sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007. Dalam regulasi  tersebut, bisnis waralaba disyaratkan memiliki ciri khas usaha, bia membuktikan keuntungan, mempunyai standar atas pelayanan barang dan jasa, mudah diimplementasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, serta memiliki Hak Kekayaan Intelektual.

(Baca : Transaksi Industri Waralaba Diprediksi Tumbuh Hingga 15% Tahun Ini)

Mengenai persyaratan tersebut, Agung menuturkan pewaralaba telah menjalankan persyaratan, termasuk pemberian dukungan terhadap penerima waralaba. “Kami minta agar pemerintah tetap memberi pembinaan dan pendampingan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang tepat sasaran,” ujarnya.

Dia mengaku pewaralaba telah memberikan dukungan konsep dan strategi terhadap investor, misalnya melalui program pelatihan kepada pekerja dan perencanaan desain interior, serta teknik penampilan produk yang terdapat pada toko.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Solihin menjelaskan pihaknya menginginkan bisnis waralaba bisa dimiliki masyarakat secara luas. Namun, waralaba saat ini masih tersegmentasi dengan adanya persyaratan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Solihin menyebut, investor waralaba seharusnya bisa melakukan kegiatan operasional. “Namun permasalahan terbesar kami  adalah mencari penerima waralaba yang ingin mengelola usahanya sendiri,” katanya.

Senior Manager Franchise Development PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Jemmy Yulianto mengungkapkan pihaknya juga masih menerapkan fungsi penerima waralaba dalam posisi manajerial dan belum memberikan peran pada mitra warabala dalam fungsi operasional.

(Baca : Dorong Efisiensi, Alfamart Pangkas Belanja Modal Jadi Rp 2,3 Trilun)

Namun, Jemmy mengaku telah membuka kesempatan untuk menyiapkan skema model bisnis waralaba, dimana pihak investor nantinya juga bisa ikut dalam kegiatan operasional usaha. Metode itu dirancang agar pemberi dan penerima waralaba bisa mengerti fungsi sepenuhnya dalam usaha waralaba.

Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menjelaskan sebagai sektor hilir, asosiasi telah memperhatikan peraturan tentang waralaba. Ada 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi payung hukum waralaba.

Selain model bisnis waralaba, dia menekankan Aprindo telah berfokus kepada pola kemitraan sebagai pengembangan UMKM. Tujuannya agar persepsi mengenai  retail modern yang kerap mematikan UMKM bisa hilang dari anggapan masyarakat. “Kami juga berharap penerima waralaba menjadi wirausaha,” ujar Roy.

Kepala Sub-Direktorat Distribusi Langsung dan Waralaba, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan waralaba dan retail tak menyalahi aturan dengan model bisnis yang terlalu mengutamakan investor sebagai manajerial. Medeki demikian, Kementerian Perdagangan memang baru mengurus tentang administrasi niaga lewat Permendag.

Di sisi lain, Asisten Deputi Pengembangan dan Penguatan Usaha Kementerian Koperasi dan UMKM Yoseva juga mengakui pendampingan dan pengembangan UMKM belum maksimal. Alasannya, kebijakan itu masih dibahas untuk mencari pola kemitraan yang tepat.

Rencananya, aturan baru akan selesai pada 2019 sebagai program nasional. “Kebijakan pendampingan memang belum ada,” kata Yoseva.

Meski begitu, dia berharap pelaku usaha besar terus mengembangkan pola kemitraan dengan UMKM agar kesenjangan antara pelaku usaha besar - terutama pewaralaba - dengan pebisnis kecil bisa semakin ditekan.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...