Konsep Waralaba Tak Mampu Tingkatkan Entrepreneur Baru

Michael Reily
28 Agustus 2018, 17:12
Alfamart
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Siswa magang beraktivitas di laboratorium bisnis ritel Alfamart atau \"Alfamart Class\" di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (1/12).

Usaha berkonsep waralaba ternyata belum efektif meningkatkan jumlah wirausaha baru. Sebab, model bisnis tersebut disinyalir hanya mampu menempatkan investor dalam tataran manajerial, namun tidak melibatkannya di bidang operasional.

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar menjelaskan kerja sama pemberi waralaba dengan penerima waralaba untuk operasional jumlahnya masih sangat kecil. “Perbandingannya masih sekitar 300 dibanding 15 ribu,” kata Anang, Selasa (28/8).

Menurutnya, waralaba merupakan strategi bisnis memberikan konsep usaha kepada investor yang ingin berbisnis. Waralaba juga memiliki daya tarik pada keuntungan seperti penghasilan pasif berupa royalti dan fee.

Bisnis waralaba sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007. Dalam regulasi  tersebut, bisnis waralaba disyaratkan memiliki ciri khas usaha, bia membuktikan keuntungan, mempunyai standar atas pelayanan barang dan jasa, mudah diimplementasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, serta memiliki Hak Kekayaan Intelektual.

(Baca : Transaksi Industri Waralaba Diprediksi Tumbuh Hingga 15% Tahun Ini)

Mengenai persyaratan tersebut, Agung menuturkan pewaralaba telah menjalankan persyaratan, termasuk pemberian dukungan terhadap penerima waralaba. “Kami minta agar pemerintah tetap memberi pembinaan dan pendampingan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang tepat sasaran,” ujarnya.

Dia mengaku pewaralaba telah memberikan dukungan konsep dan strategi terhadap investor, misalnya melalui program pelatihan kepada pekerja dan perencanaan desain interior, serta teknik penampilan produk yang terdapat pada toko.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Solihin menjelaskan pihaknya menginginkan bisnis waralaba bisa dimiliki masyarakat secara luas. Namun, waralaba saat ini masih tersegmentasi dengan adanya persyaratan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Solihin menyebut, investor waralaba seharusnya bisa melakukan kegiatan operasional. “Namun permasalahan terbesar kami  adalah mencari penerima waralaba yang ingin mengelola usahanya sendiri,” katanya.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...