Tanpa Kepastian Hukum, Nilai Bitcoin Merosot 50% dari Tahun Lalu
Harga Bitcoin sempat naik 6,23% ke level US$ 6.661 atau Rp 99,91 juta pada awal pekan ini, dibanding akhir pekan lalu. Namun, jika dihitung sejak awal tahun, nilai Bitcoin merosot hingga 50%.
Mengutip situs coinmarketcap, harga sejumlah mata uang digital yang memiliki kapitalisasi pasar besar seperti bitcoin dan ethereum memang merosot dibanding masa kejayaannya tahun lalu.
Hingga Rabu (17/10) pukul 11.00 WIB, harga 1 bitcoin (BTC) setara dengan US$ 6.447,31. Angka ini turun 51,11% (ytd) dibandingkan akhir tahun lalu sebesar US$ 13.187,60.
Sementara, harga ethereum pada periode yang sama merosot 70,92% (ytd) dari US$ 722,41 per 1 ETH menjadi US$ 210,07 per 1 ETH.
Kanta Nandana, Country Manager Luno Indonesia menyebut pergerakan nilai tukar mata uang digital tak lepas dari mekanisme pasar. Jika permintaan tinggi, maka harga juga ikut melambung tinggi, begitu juga sebaliknya.
Ia mencontohkan, harga bitcoin sempat melonjak lebih dari 100% hanya dalam hitungan empat bulan dari September ke Desember tahun lalu. Hal itu membuat cryptocurrency menjadi booming dan diburu banyak orang.
“Tingginya hype dari masyarakat membuat harga mata uang kripto terus naik hingga menyentuh titik jenuh beli. Dari situ harga mulai turun,” kata Kanta, Selasa (16/10).
(Baca juga: Pencurian Bitcoin dari Sistem Blockchain Diklaim Butuh Rp 70 Triliun)
Sementara, ketidakpercayaan masyarakat terhadap mata uang digital menyebabkan nilai transaksi per harinya menurun dibanding akhir tahun 2017. Di Indonesia, transaksi harian cryptocurrency rata-rata baru mencapai Rp 1 triliun.
"Dulu saat lagi harganya gila-gilaan banget, orang banyak transaksi dan nilai transaksinya besar banget," ujar Kanta.
Hanya, Kanta percaya jika peraturan pemerintah soal investasi di mata uang digital, akan membuat permintaan terhadap cryptocurrency kembali meningkat. Efeknya, harga mata uang digital dapat kembali terkerek naik.
Idealnya, pemerintah dapat membuat regulasi mengenai identitas investor cryptocurrency agar tidak disalahgunakan sebagai alat pencucian uang (money laundry) atau pembiayaan terorisme.
Selain itu, pemerintah juga dapat membuat aturan guna memastikan legalitas dari penyedia platform. Meski perusahaan sudah memiliki badan hukum, namun pemerintah dapat untuk membuat lisensi khusus terhadap exchange yang akan diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).