Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mempersiapkan diri untuk mengambil alih penyelenggaraan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik alias Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Persiapan tersebut termasuk menyelesaikan beberapa kendala yang membuat sistem tak berjalan optimal.

Sesuai kesepakatan, BKPM akan mengambilalih operasional OSS setidaknya pada awal Januari 2019 atau enam bulan sejak sistem diluncurkan Juli lalu. Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk peralihan tersebut agar berjalan mulus sehingga tidak mengganggu layanan perizinan bagi para pelaku usaha.

(Baca juga: Pemerintah Optimistis Pengalihan OSS ke BKPM Tak Sampai 6 Bulan)

Sementara itu, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya mengatakan pengambilalihan tersebut tengah dibicarakan di rapat internal. Ia pun menyatakan komitmen institusinya untuk mengkonsolidasikan dan memperbaiki sistem tersebut. “Kami akan berusaha sekuat tenaga,” kata dia kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Kendala Sistem Online

Pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS) secara nasional mulai awal Juli lalu. Namun, beberapa persoalan membuat sistem belum berjalan secara ideal. Sistem yang digadang-gadang mempermudah perizinan usaha itu pun justru disebut-sebut berpotensi menyebabkan kondisi yang sebaliknya.

Seorang investor peralatan industri menceritakan panjangnya birokrasi untuk mengubah data pada sistem. Ia menjelaskan, dirinya salah menginput data sehingga tercatat sebagai investor perorangan bukan badan. Untuk merevisi kesalahan tersebut, pihaknya harus mengirimkan surat secara langsung ke kantor pelayanan OSS.

"Katanya 2 kali 24 jam akan diinfokan kembali, namun justru tidak ada kabar," kata dia saat ditemui Katadata.co.id di kantor pelayanan OSS, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akhir September lalu. Kondisi ini sempat membuatnya kebingungan.

(Baca juga: Layanan OSS Diluncurkan, Urus Izin Usaha Bisa Kurang dari Satu Jam)

Ia juga menemukan masih adanya ketidakseragaman pemahaman antarpetugas OSS. Meskipun yang diinginkannya hanya mengubah status dari investor perorangan menjadi badan usaha, keseluruhan data yang sudah dicantumkannya justru terhapus. "Saya ulang lagi dari awal. Datang lagi ke sini, ubah lagi semuanya," ujarnya.

Ketidaksearagaman pemahaman itu juga terkait dengan data yang perlu dan tidak perlu diinput. "Jadi petugas bilang data (kantor cabang) tidak perlu dimasukkan, sementara petugas lainnya sebut data perlu dimasukkan," kata dia. Ia juga baru mendapatkan konfirmasi untuk melakukan pengisian data barang investasi setelah mendatangi kembali kantor pelayanan OSS.

Berbeda penjelasan, seorang petugas OSS mengatakan perubahan data sebetulnya bisa diproses secara online, sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor OSS. Petugas pun dapat menjabarkan permasalahan melalui e-mail dan tatap muka. Namun, untuk konsultasi, investor memang perlu datang langsung.

Meski begitu, ia tidak menampik masih adanya sederet problem dalam pengurusan izin lewat sistem OSS. Problem yang sering dihadapi investor yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan. Solusinya, NIK investor harus diperiksa kembali pada Administrasi Kependudukan (Adminduk). Penyebab NIK tidak ditemukan biasanya lantaran NIK belum masuk dalam data Adminduk pusat ataupun NIK dibuat secara tidak resmi.

Problem lainnya, data dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) belum lengkap. "Data belum masuk semua karena ada banyak sekali datanya. Bayangkan ada akta dari bahasa Belanda," katanya. Seharusnya, setelah investor mendaftarkan NIK, sistem akan menerbitkan data perusahaan dari sistem AHU secara lengkap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement