Pemerintah Siapkan Tunjangan Bagi Keluarga PNS Korban Lion Air JT610
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memberikan tunjangan bagi keluarga dari aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban dalam musibah jatuhnya pesawat Lion Air Jt-610.
“Kalau kami, sesuai Peratuan Pemerintah mengenai ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Tapi, itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gaji pokoknya. Kami akan tetap mengevaluasi,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (30/10).
Secara khusus di instansinya, Sri Mulyani menyatakan terdapat mobilisasi dana yang bisa digunakan untuk para korban. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang dana tersebut. "Masih dalam proses, saya belum sempat duduk dengan tim dari biro SDM (Sumber Daya Manusia) untuk melihat apa saja opsinya," kata dia.
(Baca juga: Daftar 21 Pegawai Kemenkeu Penumpang Pesawat Lion Air JT-610)
Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan beasiswa untuk putra dan putri korban sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
Sebelumnya, pada Senin (29/10), PT Jasa Raharja (Persero) juga sudah menyalurkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk keluarga korban. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017.
(Baca juga: Daftar 10 Pegawai BPK Penumpang Pesawat Lion Air JT-610)
Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di lepas pantai, di utara Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (29/10) pagi. Pesawat membawa 189 penumpang termasuk awak kabin. Puluhan penumpang di antaranya diketahui merupakan pegawai kementerian dan lembaga.