Ini Rincian Santunan Bagi Keluarga Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air

Rizky Alika
14 November 2018, 20:57
gedung Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan tengah memproses agar ada percepatan pemberian santunan kepada keluarga dari 21 pegawainya yang menjadi korban pesawat Lion Air JT 610. Pangkat anumerta untuk para korban juga sudah diproses.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan keluarga korban akan diberikan santunan kematian kerja sebesar 60% dikali 80% dikali dengan gaji terakhir. Selain itu, uang duka tewas sebanyak enam kali gaji terakhir korban. Ada juga biaya pemakaman.

Advertisement

Untuk anak korban, beasiswa akan diberikan kepada dua orang anak yang belum sekolah, dengan rincian Rp 45 juta untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 35 juta, Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 25 juta, dan Pendidikan Tinggi Rp 15 juta.

"Dengan syarat anak itu belum memasuki usia sekolah atau kuliah maksimum 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (14/11).

(Baca juga: Laporan Awal Penyebab Jatuhnya Lion Air JT-610 Keluar Akhir Bulan Ini)

Selain itu, keluarga juga mendapatkan gaji terusan sebanyak 6 kali gaji terakhir serta pemberian pensiun bagi janda atau duda atau anak sebesar 75% dari gaji terakhir korban. Bagi korban yang hanya meninggalkan orang tua, pensiun yang diberikan kepada orang tua sebesar 25% dari gaji terakhir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement