Ini Tiga Bidang yang Jadi Titik Berat Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid 16 yang menitikberatkan pada tiga bidang, yakni perluasan fasilitas pajak, pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini dirilis untuk merespons tekanan ekonomi global dan memperbaiki neraca transaksi berjalan dalam jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah mewaspadai tekanan dan perlambatan ekonomi global yang disebabkan oleh normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat (AS), perkembangan perang dagang, hingga ke pergerakan harga komoditas khususnya minyak mentah. "
Apa yang diumumkan ini bukan hanya untuk jangka menengah panjang tapi di dalam juga ada insentif jangka pendek untuk memperkuat kepercayaan pemilik dana agar arus modal masuk dalam bentuk FDI maupun short capital inflow," kata Darmin dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/11).
Masalah neraca transaksi berjalan dinilai tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu dua triwulan saja. Oleh karena itu, pemerintah juga memperhatikan berbagai aspek lainnya, seperti transaksi pembayaran, transaksi modal, dan finansial. "Kalau transaksi modal dan finansial baik maka akan menutup defisit transaksi berjalan," ujar Darmin.
Perluasan Fasilitas Pajak
Untuk perluasan fasilitas pajak, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday untuk sektor besi baja dan turunannya, petrokimia, kimia dasar dan turunannya. "Tax holiday fokus ke situ, kami mau dia masuk di OSS, setelah disebut investasi US$ 3 miliar, dia akan dapat tax holiday 15-20 tahun," katanya. Sektor lain yang ditambahkan ke dalam perluasan tax holiday ini adalah kelompok agribisnis, pengolahan hasil pertanian, seperti pengolahan sawit, karet, dan lain-lain. Pemerintah juga menambahkan sektor digital dan robotik ke dalam daftar ini selama investasi yang masuk memiliki nilai signifikan.
Pelonggaran DNI
Darmin mengatakan, ada 54 bidang usaha yang terbuka untuk kepemilikan penanaman modal asing (PMA) hingga sebesar 100%. "Tadinya mungkin hanya 30%, 49%, 67% menjadi 100% karena setelah dievaluasi nggak masuk-masuk investasi pada 54 bidang usaha," ujarnya.
Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Kebijakan mengenai DHE yang berasal dari ekspor hasil sumber daya alam (SDA), seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan juga diubah. "Dalam aturan BI DHE wajib masuk tetapi nggak semuanya, sebentar masuk, besok juga boleh keluar lagi," kata Darmin. Dengan aturan yang baru, hasil ekspor SDA wajib masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, dalam artian masuk ke perbankan.
Pemerintah akan memberikan insentif pengurangan pajak yang dikenakan terhadap bunga deposito di mana DHE tersebut disimpan. "Selanjutnya dia tetap boleh terbuka gunakan dana itu. Jadi nggak dihalangi penggunaan untuk impor perusahaan, bayar utang, dan sebagainya asal disampaikan bukti," kata Darmin.
(Baca: Hari Ini, Pemerintah akan Rilis Paket Ekonomi Terbaru soal Investasi)