Datangi Istana, Koalisi Save Nuril Minta Jokowi Beri Amnesti

Ameidyo Daud Nasution
19 November 2018, 19:45
Jokowi, Pratikno
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Seskab Pramono Anung, Senin (10/4).

Koalisi Save Nuril meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun. Guru SMA 7 Mataram tersebut dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan oleh Mahkamah Agung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejadian itu bermula saat Nuril merekam pembicaraan atasannya, yakni Kepala Sekolah SMA 7, yang dianggapnya bernada pelecehan secara asusila. Namun buntutnya, rekaman tersebut tersebar dan sang Kepsek melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, Kantor Staf Presiden (KSP) telah menerima petisi dan surat dari koalisi. Koalisi Save Nuril berharap Jokowi dapat memberikan amnesti kepada Nuril. "Harapannya Presiden mempertimbangkan baik kasus ini," kata Anggara usai keluar dari gedung KSP, Jakarta, Senin (19/11).

Koalisi saat ini hanya memikirkan soal amnesti lantaran pemberian grasi dibatasi sejumlah aturan. Apabila grasi diberikan maka seseorang harus menjadi terpidana paling tidak dua tahun penjara. Padahal, Nuril hanya dipidanakan selama enam bulan kurungan. "Selain itu, tidak adil kalau orang yang tidak melakukan kesalahan minta diampuni kesalahannya," ujar Anggara.

(Baca: Hormati Putusan MA, Rudiantara Minta Usut Penyebar Konten Guru Nuril)

Ia juga mengatakan, ada kejanggalan dalam keputusan MA di mana MA malah mengadili fakta. Padahal, rekaman asli pembicaraan tersebut tidak pernah ditemukan dan pemeriksaan hanya mengandalkan barang bukti berupa salinan rekaman saja. "Tentu ini bagian dari rekayasa yang menurut kami tidak fair," kata Anggara.

Koalisi juga enggan memilih opsi Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA. Jika opsi tersebut ditempuh, Nuril tetap harus menjalani hukuman terlebih dahulu di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi keputusan MA ini akan dilaksanakan pada 21 November 2018.

Tenaga Ahli Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, KSP akan mengkaji dan melaporkan petisi dari Koalisi Save Nuril kepada Presiden Jokowi setelah ia kembali dari kunjungan di luar kota. Bahkan, ia mengaku siap memberitahu Jokowi terlebih dahulu soal kasus ini. "Sangat cepat dan tidak lama. Kalau saya berkesempatan bertemu (menghadap) Presiden, akan saya cepat sampaikan," kata Ngabalin.

(Baca: MA Vonis Guru Nuril 6 Bulan, Jokowi Ramai-ramai Didesak Beri Amnesti)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...