Boikot Metro TV, Kubu Prabowo-Sandiaga Bisa Terancam Pidana

Dimas Jarot Bayu
26 November 2018, 21:32
Televisi
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi studio di stasiun televisi

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingatkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak memboikot stasiun televisi swasta Metro TV. Pemboikotan tersebut dapat menjurus kepada tindakan menghalangi kerja pers dalam melakukan tugasnya sehingga berujung pidana.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling banyak Rp 500 juta.

Advertisement

"Ada ancaman pidana untuk menghalangi kerja wartawan," kata Stanley, sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, di Hotel Grand Mercury, Jakarta, Senin (26/11).

Selain itu, pemboikotan justru akan merugikan BPN Prabowo-Sandiaga karena pemberitaan Metro TV bakal semakin tidak berimbang. Pasalnya, Metro TV hanya akan dapat meliput pemberitaan mengenai Pilpres 2019 dari sisi kandidat petahana, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sementara, informasi dari kubu Prabowo-Sandiaga tak bisa didapatkan lantaran aksesnya ditutup. "Dia (Metro TV) tidak bisa menyampaikan pesan secara berimbang itu," kata Stanley.

Jika BPN Prabowo-Sandiaga merasa dirugikan, mereka bisa mengadu kepada Dewan Pers. Nantinya, Dewan Pers akan mengkaji pemberitaan apa yang selama ini dianggap merugikan dan tidak berimbang dari Metro TV.

Lebih lanjut, Stanley juga meminta Metro TV untuk introspeksi diri apakah pemberitaannya memang berat sebelah selama ini. Metro TV dapat meminta Dewan Pers untuk membantu menilai apakah karya jurnalistiknya melanggar kode etik atau tidak.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis juga meminta lembaga penyiaran, termasuk Metro TV, dapat berimbang dan independen. Terlebih, ketika penyelenggaraan Pemilu 2019 tengah berlangsung.

Menurut Yuliandre, hal ini diperlukan lantaran hanya media massa arus utama yang informasinya bisa dipercaya masyarakat saat ini. "Seluruh lembaga penyiaran untuk berbenah karena lima bulan ini menahan secara etika dan harus berpuasa, dalam artian harus mampu menahan sesuatu yang dianggap kira-kira harus proporsional," kata Yuliandre.

Jika saran tersebut tidak dipertimbangkan, dikhawatirkan justru merugikan publik. Kendati demikian, baik Dewan Pers maupun KPI tidak berencana untuk memediasi kedua belah pihak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement