Sejak 2015, Badan Karantina Amankan 17.402 Ton Produk Pertanian Ilegal
Badan Karantina Pertanian telah mengamankan 17.402 ton komoditas pertanian ilegal sepanjang periode 2015-2019. Pemusnahan produk asing yang masuk tanpa pengamanan itu pun tercatat telah mencapai 4.172 kali dalam jangka waktu 4 tahun.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini, menyatakan pihaknya terus meningkatkan penegakkan hukum bekerja sama dengan aparat keamanan. "Dunia internasional sudah mengingatkan Indonesia berpotensi menjadi tempat penadahan ilegal," kata Banun di Jakarta, Jumat (30/11).
(Baca: Kementan Temukan Hama Penyakit Pada Bibit Bawang Putih Ilegal)
Dari data Badan Karantina Pertanian, komoditas yang paling banyak dimusnahkan periode tersebut adalah benih dan bibit tanaman, produk pangan olahan seperti daging dan susu, bawang, buah, serta unggas. Khusus tahun ini, pemusnahan bahkan sudah mencapai 2.056 kali dari hasil penangkapan 8.701 ton komoditas ilegal.
Banun mengungkapkan banyak akses tak terpantau yang selama ini digunakan sebagai pintu masuk komoditas ilegal ke Indonesia. Dia mengaku biasanya penangkapan terjadi pada saat distribusi antarpulau dari Sumatera ke Jawa, setelah barang berhasil diselundupkan.
Saat ini terdapat 86 pos lintas batas negara, 51 titik darat dan 35 lokasi laut. Zona rawan terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Papua. "Kami terus mencoba mengurangi perdagangan ilegal dengan memanfaatkan perkembangan dunia digital," ujar Banun.
Potensi penyelundupan produk pertanian ilegal menurutnya bisa dikurangi dengan sertifikat elektronik. Sebab, dengan fitur sertifikat legal internasional berbasis elektrinik menurutnya sulit ditiru oleh oknum pelaku perdagangan ilegal.
(Baca : Kemendag Amankan 5 Ton Bibit Bawang Putih Ilegal di Pasar)
Selain itu, dia juga menyorot selundupan burung langka sebagai satwa yang dilindungi untuk masuk ke Indonesia. Tahun ini saja dari 247 tangkapan, pihaknya berhasil mengamankan 6.256 ekor burung dari berbagai jenis. Peredaran burung ilegal sendiri memiliki resiko penyebaran penyakit flu burung.
Adapun untuk jenis tanaman, menurutnya terdapat sekitar 240 ton benih bawang putih, yang telah ditindak Badan Karantina Pertanian. "Potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 50,4 miliar, belum lagi biaya pemulihannya," kata Banun.