Sekitar 96% Usaha Kreatif Belum Berbadan Hukum

Dini Hariyanti
6 Desember 2018, 14:22
Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM
Arief Kamaludin|Katadata
Suasana sosialisasi tax amnesty untuk UMKM di pusat perbelanjaan dan grosir tekstil, Thamrin City, Jakarta, Kamis (1/12).

Mayoritas pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif tidak berbadan usaha. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dipublikasikan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) diketahui, porsinya mencapai 96% setara dengan 7,93 juta usaha pada 2016.

Merujuk kepada data yang sama, secara total terdapat 8,20 juta usaha di bidang ekonomi kreatif pada 2016. Artinya, bisnis yang berbadan hukum baru sekitar 278.000 usaha dengan bentuk bervariasi, seperti izin khusus, CV, dan perseroan terbatas.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, izin khusus semacam izin usaha yang diterbitkan asosiasi perhotelan maupun asosiasi bisnis lain. Tapi bisa juga izin tertentu dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Populasi badan usaha dengan izin khusus mencapai 190.942 usaha. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan CV maupun perseroan terbatas (PT), masing-masing sekitar 29.600 usaha dan 49.160 usaha.

"Banyak pelaku bisnis kreatif yang beranggapan bahwa usahanya masih rintisan atau masih sangat kecil skalanya. Jadi belum memerlukan badan usaha," kata Fadjar kepada Katadata.co.d, Kamis (6/12).

(Baca juga: Lima Langkah Pemerintah Capai Target 1.000 Startup pada 2020

Menurut dia, lazimnya pengusaha di bidang ekonomi kreatif berskala mikro dan kecil. Mereka menunggu sampai bisnis yang dijalaninya membesar. Selama masih rintisan berskala kecil, imbuh Fajdar, mereka lebih suka menjalankan usaha secara informal.

Populasi pebisnis kreatif sejauh ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing menjadi markas bagi sekitar 1,5 juta usaha kreatif, sedangkan di Jawa Tengah terdapat sekitar 1,4 juta usaha.

Perinciannya a.l. di Jawa Barat terdapat sekitar 6.000 CV, 19.500 lainnya berupa izin khusus, dan 8.600 usaha mengambil wujud PT. Untuk Jawa Tengah, yakni 16.500 usaha berupa izin khusus, 3.500 lainnya CV dan 3.000 lagi PT. Di Jawa Timur yang terbanyak juga izin khusus mencapai 21.900 usaha, sisanya 4.600 CV dan 5.500 PT.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...