Isi Aturan Baru Taksi Online: Tarif, Standar Layanan & Wilayah Operasi

Ameidyo Daud Nasution
14 Desember 2018, 21:28
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Pengemudi taksi online membeberkan beberapa poin yang ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online. Aturan yang telah melewati uji publik pada 5 Desember tersebut antara lain mencakup pengaturan wilayah, batas atas dan bawah tarif, hingga kerapihan para pengemudi.

Anggota Team 7 Rantoni Sibarani mengatakan, pengaturan di dua wilayah yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Yogyakarta-Jawa Tengah akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Karena di wilayah itu banyak kendaraan dengan plat nomor berbeda dalam satu wilayah yang berdekatan," kata dia saat dihubungi Katadata, Jumat, (14/12). Sedangkan untuk wilayah lainnya akan berlaku kuota yang penetapannya diserahkan pada kepala daerah masing-masing sesuai kebutuhan.

Team 7 merupakan salah satu perwakilan pengemudi online yang diajak berbicara oleh Kemenhub soal aturan baru ini. Rantoni mengatakan, ada daerah lain yang memiliki kasus serupa, seperti wilayah kota besar dan sejenisnya. Oleh sebab itu, kewenangan kuota akan diatur oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi kebingungan di dalam pelaksanaan aturan baru ini nantinya. "Jadi akan kami komunikasikan dengan pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, soal kerapihan pengemudi serta aspek Standar Pelayanan Minimum (SPM) lainnya juga akan masuk dalam lampiran aturan ini. Begitu pula tarif atas dan bawah yang menjadi standar minimum wilayah Jawa dan Jabodetabek sebesar Rp 3.500-Rp 6.500 per kilometer.

"Itu untuk wilayah I dan mengacu pada standard tarif dari pemerintah," kata Rantoni. Dia juga menambahkan penetapan (evaluasi) tarif akan dilakukan enam bulan namun apabila ada kenaikan harga seperti bahan bakar secara signifikan, peninjauan dilakukan tiga bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...