Kembali Tertunda, Aturan Taksi Online Dirilis Desember

Desy Setyowati
27 November 2018, 17:02
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merilis regulasi baru yang mengatur taksi online pada Desember 2018. Rencana ini mundur dari target sebelumnya, yakni pada November 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini rancangan regulasi taksi online sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kalau sudah di sana semestinya cepat. Desember lah," ujar dia di kantor Go-Jek, Jakarta, Selasa (27/11).

Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada 12 September lalu. MA pun memberi waktu Kemenhub tiga bulan untuk membuat aturan baru. Artinya, kebijakan itu sudah harus dirilis pada 11 Desember 2018.

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa regulasi anyar itu sudah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. Aturan tersebut juga sudah diuji publik di beberapa kota.

(Baca juga: Regulasi Baru Taksi Online Mengatur Tarif, Kuota dan Standar Layanan)

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut memuat 29 pasal. Salah satu yang diatur adalah batas wilayah operasi. Pengemudi taksi online yang terdaftar di DKI Jakarta, tidak bisa beroperasi di Tangerang atau wilayah lainnya. Kemenhub akan meminta aplikator membuat sistem untuk pengawasannya.

Regulasi itu juga mengatur kuota. Jumlahnya akan diserahkan kepada Gubernur, jika menyangkut satu provinsi. Namun, bila bersinggungan antara dua provinsi, maka yang mengatur adalah pemerintah pusat. Misalnya, kota yang beririsan antara DI Yogyakarta dengan Jawa Tengah (Jateng) maka kuota diatur oleh Kemenhub.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...