Pemerintah Naikkan Cukai Minuman Alkohol Berkadar Sampai 5%

Rizky Alika
14 Desember 2018, 22:14
Minuman Alkohol
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar sampai dengan 5%. Tarif cukai naik dari Rp 13 ribu per liter menjadi Rp 15 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Artinya, kenaikan tarif sebesar Rp 2 ribu per liter.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan yang baru.

Adapun, minuman yang mengandung etanol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

(Baca juga: Jokowi Batalkan Kenaikan Cukai Tahun 2019, Harga Rokok Tetap)

Sementara itu, tarif cukai minuman yang mengandung etanol dengan kadar di atas 5% tidak berubah. Tarif cukai minuman alkohol untuk kadar lebih dari 5-20% ditetapkan sebesar Rp 33 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 44 ribu untuk impor. Sedangkan tarif untuk minuman alkohol berkadar lebih dari 20% ditetapkan sebesar Rp 80 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 139 ribu per liter untuk impor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...