Infrastruktur Belum Siap, BKPM Operasikan Sistem OSS 2 Januari 2019
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengalihkan pengoperasian sistem perizinan Online Single Submission (OSS) ke Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). BKPM akan mengoperasikan sistem tersebut mulai 2 Januari 2019 meski infrastruktur teknologi informasi (IT) belum siap.
"Ini keputusan kami dengan BKPM, sudah dibahas bersama. Menko dengan BKPM sudah beberapa kali membahas dengan tim teknis," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Konferensi Pers Sistem OSS di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).
Adapun infrastruktur yang belum siap meliputi jaringan, perangkat keras dan lunak, lisensi, dan perangkat pendukung lainnya. Pengadaan infrastruktur tersebut membutuhkan proses lelang sehingga paling cepat bisa tersedia dalam dua bulan. Selama dua bulan itu, BKPM akan menggunakan infrastruktur dari Kemenko Perekonomian.
(Baca juga: Perizinan OSS Terima Registrasi Lebih 115 Ribu Usaha, Mayoritas UMKM)
Susiwijono memastikan pemindahan sistem OSS tidak akan memunculkan masalah bagi para penggima. Pengguna OSS tidak akan menghadapi perubahan tampilan dan proses sistem OSS. "Karena ini cloud secara sistem, jadi tidak masalah ada perpindahan," ujarnya.
Selain sistem dan infrastruktur IT, ia menjelaskan, OSS Lounge, layanan surat elektronik (e-mail), dan call center juga akan berpindah ke BKPM. Untuk memudahkan perpindahan, pemerintah membentuk tim koordinasi dari Kemenko Perekonomian dan BKPM. Perpindahan layanan OSS akan diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian.