Infrastruktur Belum Siap, BKPM Operasikan Sistem OSS 2 Januari 2019
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengalihkan pengoperasian sistem perizinan Online Single Submission (OSS) ke Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). BKPM akan mengoperasikan sistem tersebut mulai 2 Januari 2019 meski infrastruktur teknologi informasi (IT) belum siap.
"Ini keputusan kami dengan BKPM, sudah dibahas bersama. Menko dengan BKPM sudah beberapa kali membahas dengan tim teknis," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Konferensi Pers Sistem OSS di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).
Adapun infrastruktur yang belum siap meliputi jaringan, perangkat keras dan lunak, lisensi, dan perangkat pendukung lainnya. Pengadaan infrastruktur tersebut membutuhkan proses lelang sehingga paling cepat bisa tersedia dalam dua bulan. Selama dua bulan itu, BKPM akan menggunakan infrastruktur dari Kemenko Perekonomian.
(Baca juga: Perizinan OSS Terima Registrasi Lebih 115 Ribu Usaha, Mayoritas UMKM)
Susiwijono memastikan pemindahan sistem OSS tidak akan memunculkan masalah bagi para penggima. Pengguna OSS tidak akan menghadapi perubahan tampilan dan proses sistem OSS. "Karena ini cloud secara sistem, jadi tidak masalah ada perpindahan," ujarnya.
Selain sistem dan infrastruktur IT, ia menjelaskan, OSS Lounge, layanan surat elektronik (e-mail), dan call center juga akan berpindah ke BKPM. Untuk memudahkan perpindahan, pemerintah membentuk tim koordinasi dari Kemenko Perekonomian dan BKPM. Perpindahan layanan OSS akan diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian.
Adapun kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk pengoperasian OSS tetap dilanjutkan, seperti dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kependudukan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online, dan Implementasi National Single Window (INSW) Perpajakan.
Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM Husen Maulana mengatakan dalam lima bulan terakhir, BKPM telah meakukan restrukturisasi pada deputi pelayanan. "Jadi kami dari BKPM sampaikan agar migrasi pada awal Januari nanti berjalan lancar," ujarnya. Tenaga kerja yang akan menangani sistem OSS seluruhnya akan berasal dari BKPM.
Layanan operasional OSS di BKPM akan dibuka pada pukul 08.00-17.00 di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Sementara, call center sistem OSS tidak mengalami perubahan, yaitu 1500765.
(Baca juga: Kejar Target Pemindahan dan Perbaikan Sistem Online Perizinan Bisnis)
OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2018 lalu. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Sistem tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, serta memberi kepastian.
Sejak awal operasionalnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution telah menekankan bahwa OSS hanya akan berjalan sementara di kementeriannya. "Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM," kata dia, kala itu.