Kominfo Blokir 500 Situs Terorisme, Radikalisme dan Separatisme

Desy Setyowati
21 Desember 2018, 16:17
teroris bom bandung
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Petugas kepolisian bersenjata lengkap siap melumpuhkan terduga teroris YC, di Kantor Kelurahan Arjuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme dan separatisme sejak 2010 hingga November 2018. Ketiga jenis konten ini dianggap membahayakan kedaulatan negara. 

Berdasarkan laporan Sub Direktorat (Subdit) Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, hanya ada tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya yang telah diblokir. 

Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah memblokir 497 situs. "Sebanyak 202 situs diblokir Kementerian Kominfo pada Desember 2017 (saja)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Jumat (21/12).

Secara rinci, sepanjang 2018 Kementerian Kominfo memblokir 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Lalu, pada Juni 2018, Kementerian Kominfo memblokir tiga situs bermuatan konten separatisme.

(Baca: Kominfo Blokir 738 Situs dan Aplikasi Fintech Ilegal Sepanjang 2018)

Ferdinandus mengatakan, mayoritas situs yang diblokir berasal dari luar negeri dengan domain terdaftar dot com. "Kami mendorong masyarakat untuk menghindari konten teorirsme, radikalisme dan separatisme," kata dia.

Tindakan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 1 dan 2, Pasal 40 ayat 2.

Meski sudah menutup situs bermuatan negatif tersebut, Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin pengais (AIS) setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs bermuatan negatif seperti ketiga konten itu melalui aduankonten.id ataupun akun twitter @aduankonten.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...