Aturan Baru, Izin Ekspor Terbit Jika Pembangunan Smelter Capai Target

Image title
26 Desember 2018, 21:05
newmont-nusa-tenggara.jpg
www.ptnnt.co.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). Aturan ini, merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018.

Salah poin penting aturan itu adalah mengenai ketentuan pemberian izin ekspor mineral bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Pasal 51 ayat 2 menyebutkan izin ekspor diberikan jika kemajuan fisik pembangunan fasiltas pemurnian (smelter) telah memenuhi  tingkat kemajuan, sesuai dengan rencana yang sudah diverifikasi oleh verifikator independen.

Dalam aturan sebelumnya, untuk mendapatkan rekomendasi penjualan ke luar negeri dilengkapi dengan dua persyaratan. Pertama, rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang telah dilakukan verifikator independen. Kedua, melakukan verifikasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian oleh verifikator independen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dari 17 perusahaan hanya tiga yang mengalami kemajuan dalam pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Progres ini terhitung sejak 5 September 2018 hingga 30 September 2018.

Ada beberapa perusahaan yang belum mengalami kemajuan dalam pembangunan smelter. Salah satunya pabrik milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dibangun sendiri di Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat. Sejak 5-30 September 2018, pembangunan smelter masih 10,10%. Pembangunan fisik pun belum ada.

Smelter lainnya yang tidak ada kemajuan adalah milik PT Freeport Indonesia di Gresik. Smelter perusahaan penghasil konsentrat ini sejak awal hingga akhir September pembangunan smelter hanya 2,508%. Sedangkan pembangunan fisik masih belum dilakukan.

(Baca: Realisasi Pembangunan Smelter Freeport di Bawah Target)

Perusahaan lainnya yang tidak mengalami progress pembangunan smelter PT Sebuku Iron Lateric Ores. Pembangunan smelter di Kotabaru, Kalimantan Selatan ini hanya 57,19%. Adapun pembangunan fisiknya sudah mencapai 56,29%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...