Mendag Terbitkan Aturan Sertifikasi Mandiri Komoditas Ekspor

Michael Reily
4 Januari 2019, 10:52
Pelabuhan Ekspor
Katadata

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara pembuatan deklarasi asal barang untuk komoditas ekspor. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus ekspor dengan sertifikasi mandiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan aturan diundangkan 13 Desember lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2019. “Sertifikasi mandiri melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB) sehingga perlu aturan ketentuan dan tata cara," kata Oke dalam keterangan resmi, Jumat (4/1).

(Baca: Strategi Ekspor Disiapkan untuk Antisipasi Defisit Dagang Tahun Depan)

Dia menjelaskan sertifikat DAB berfungsi sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia. Eksportir dapat menggunakan DAB untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.

Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni-Eropa. Untuk Asia Tenggara, baru 4 negara yang menggunakan DAB, yaitu Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. Nantinya, DAB akan berkembang untuk lebih banyak lagi negara tujuan ekspor.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...