BPJS Kesehatan Luruskan Alasan Setop Kerja Sama dengan Rumah Sakit

Rizky Alika
7 Januari 2019, 11:12
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Namun, institusi tersebut memastikan penghentian kontrak bukan karena masalah defisit keuangan.

"Bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan pers yang dikutip katadata.co.id, Senin (7/1).

Advertisement

(Baca juga: Resep Baru Pemerintah Mengobati Defisit BPJS Kesehatan)

Bila ada layanan kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam skema ini, bank mengambil alih tagihan ke BPJS Kesehatan sehingga rumah sakit bisa cepat menerima pembayaran.

Ia pun menjelaskan, alasan pihaknya menghentikan kontrak kerja sama adalah karena rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi. Padahal, sertifikat tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement