Rumah Sakit Selama Akreditasi Tetap Harus Layani Pasien BPJS Kesehatan

Hari Widowati
7 Januari 2019, 19:25
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit tetap memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini berlaku meskipun kerja sama rumah sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputus sementara karena rumah sakit dalam proses akreditasi.

"Tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (7/1).

Menkes telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS. Rumah sakit tersebut diberikan tenggat waktu hingga Juni 2019 untuk memenuhi persyaratan, seperti akreditasi dan persyaratan lainnya agar tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 mencapai 2.217 rumah sakit. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah terakreditasi sebanyak 1.759 rumah sakit.

Akreditasi merupakan salah satu persyaratan dari BPJS Kesehatan untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan lembaga tersebut. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit terkait agar mendapatkan mutu dan pelayanan kesehatan yang terbaik.

(Baca: BPJS Kesehatan Luruskan Alasan Setop Kerja Sama dengan Rumah Sakit)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...