Merger Danamon dan BNP Hasilkan Bank Beraset Rp 186 Triliun
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) mengumumkan rencana merger. Kedua bank yang sahamnya dikendalikan oleh MUFG Bank Ltd asal Jepang ini diperkirakan menghasilkan bank beraset Rp 186,62 triliun pasca merger.
"Rencana penggabungan usaha saat ini dalam proses penelaahan antara Bank Danamon Indonesia dan Bank Nusantara Parahyangan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal yang sama disampaikan oleh Presiden Direktur Bank Nusantara Parahyangan Hideki Nakamura, dalam suratnya ke BEI. Rencana merger ini dinilai dapat memengaruhi harga saham Bank Nusantara Parahyangan maupun Bank Danamon Indonesia. Oleh karena itu, para investor diimbau berhati-hati dalam perdagangan saham kedua bank tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan publikasi Bank Danamon per September 2018, bank tersebut secara konsolidasi memiliki aset sebesar Rp 178,63 triliun. Adapun Bank Nusantara Parahyangan memiliki aset Rp 7,99 triliun per 30 September 2018. Jika digabungkan, aset bank hasil merger setidaknya mencapai Rp 186,62 triliun.
MUFG Bank Ltd memiliki 40% saham di Bank Danamon. Di Bank Nusantara Parahyangan, MUFG Bank secara langsung memiliki 7,91% saham sedangkan melalui anak usahanya, ACOM Co Ltd sebesar 67,59% sehingga total kepemilikan sahamnya di bank tersebut 75,5%. Menurut aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP), kedua bank yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama itu harus digabungkan.
"MUFG sedang dalam proses untuk mengikuti aturan SPP. Kami diberi waktu satu tahun (oleh OJK) setelah semua proses itu selesai," kata Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
(Baca: Merger Danamon dan Bank Nusantara Akan Rampung dalam Satu Tahun)
Meski begitu, Rita masih enggan untuk menjabarkan sejauh mana perkembangan proses tersebut. Rita mengungkapkan, ada beberapa hal yang masih belum bisa disampaikan terkait proses merger tersebut. "Pada saat ini, kami taat pada aturan dan kita sejalan dengan OJK mengenai hal-hal yang sepatutnya akan dilakukan ke depannya," kata Rita.
Wakil Direktur Utama Danamon Michellina Laksmi Triwardhany juga irit berbicara soal perkembangan proses merger tersebut. Menurutnya, semua hal terkait merger masih dipelajari dan dijajaki. "Kita masih evaluasi dan pasti akan comply dengan peraturan-peraturan yang ada dari OJK," katanya.
MUFG berencana meningkatkan kepemilikannya di Bank Danamon hingga mendekati 80%. Per 3 Oktober 2018, MUFG telah menguasai 40% saham Bank Danamon. Untuk memiliki saham Bank Danamon lebih dari 40% MUFG membutuhkan restu dari OJK. Pasalnya, Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum mengatur lembaga keuangan hanya boleh memiliki saham bank umum maksimal 40%.
(Baca juga: Kaji Ulang Aturan SPP, OJK Buka Peluang Satu Pihak Punya Banyak Bank)