Bawaslu: Indonesia Barokah Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Kampanye

Dimas Jarot Bayu
25 Januari 2019, 16:35
Indonesia Barokah
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). Bawaslu juga mengamankan ratusan eksemplar tabloid tersebut di Kantor Pos dan Giro Tangerang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dari pemberitaan tabloid Indonesia Barokah. Pasalnya, tak ada unsur kampanye yang dilakukan oleh tabloid tersebut.

Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian Bawaslu terkait pemberitaan tabloid Indonesia Barokah. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, isi berita tabloid itu tak ada yang bernada kampanye.

Selain itu, dia tidak menemukan siapa yang menjadi subjek peserta kampanye dalam isi pemberitaan. "Itu enggak memenuhi unsur kampanye," kata Fritz di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (25/1).

Lebih lanjut, Fritz menilai identitas susunan redaksi tabloid Indonesia Barokah tidak jelas. Alamat redaksi yang tercantum di tabloid Indonesia Barokah pun salah.

Pada halaman dua tabloid tersebut, alamat redaksi tertulis di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Setelah diverifikasi, ternyata alamat tersebut merupakan perumahan warga.

"Tempatnya juga salah kan. Tidak ada orangnya," kata Fritz. Kendati demikian, Fritz tidak menutup kemungkinan jika tabloid Indonesia Barokah dapat dijerat dengan unsur pidana. Hanya saja, hal tersebut bukanlah wewenang Bawaslu.

(Baca: JPRR Temukan Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye untuk Dua Paslon)

Ujaran Kebencian dan Fitnah

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...