Pungutan Ekspor Sawit Tahun 2018 Mencapai Rp 14 Triliun
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menyatakan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sepanjang 2018 mencapai Rp 14 triliun. Dana yang dihimpun dari pungutan ekspor itu antara lain digunakan untuk mendukung program biodiesel, peremajaan sawit rakyat, riset dan pengembangan, sumber daya manusia, promosi, sarana dan prasarana, serta dana cadangan.
"Dana yang terhimpun sekitar Rp 14 triliun dengan nilai penyaluran sekitar Rp 11 triliun," kata Direktur Penghimpunan Dana BPDP Kelapa Sawit Herdrajat Natawijaya kepada Katadata.co.id, Kamis (24/1).
(Baca: BPDP Sawit Himpun Dana Pungutan Ekspor Rp 6,4 Triliun di Semester I)
Dia tidak menjelaskan secara detail realisasi penyaluran untuk setiap program pemerintah. Hanya saja, sepanjang 2018 target penyaluran sebesar 70% dialokasikan untuk biodiesel, 4% untuk dana cadangan serta peremajaan sawit sebanyak 22%. Sedangkan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, sarana dan prasarana dan promosi mendapat alokasi sama besar sekitar 2%,
Sementara untuk tahun ini, Herdrajat mengaku belum menerima keputusan dari Komite Pengarah BPDP Kelapa Sawit untuk alokasi penyaluran. Komite Pengarah adalah kementerian/lembaga yang berhubungan dengan produk kelapa sawit. "Kami belum mendapatkan arahan, nanti tunggu saja," ujarnya.
Adapun pada 2017, jumlah dana yang berhasil BPDP Kelapa Sawit jumlahnya tercatat sedikit lebih besar yaitu sekitar Rp 14,2 triliun dengan realisasi penyaluran mencapai Rp 10,6 triliun.
Sementara untuk mendorong sektor perkebunan sawit di tengah fluktuasi harga komoditas dunia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan peraturan baru tentang tarif pungutan ekspor sawit dan turunannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit, batasan lapisan harga yang akan dikenai pungutan berubah menjadi lebih tinggi dari ketetapan sebelumnya.
(Baca: Gapki: Volume Ekspor Sawit 32,02 Juta Ton Sepanjang 2018)
Pada aturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah US$ 570 per ton. Tarif akan dikenakan bervariasi antara US$ 10 sampai US$ 25 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton. Aturan ini masih sesuai dengan klasifikasi komoditas yang tercantum dalam PMK 152/2018.
Pungutan ekspor juga bakal kembali seperti semula yaitu sebesar 50% jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton. Aturan baru ini merupakan revisi atas PMK 81/2018.