Divonis 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Hari Widowati
28 Januari 2019, 20:29
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ANTARA FOTO/PUTRA HARYO KURNIAWAN
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian, di Jakarta, Senin (28/1)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun untuk musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Ia terbukti bersalah karena terlibat kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Informasi yang tersebar itu menimbulkan permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani dipidana penjara dua tahun. Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani melalui pengacaranya akan mengajukan banding atas keputusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut. "Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa," kata Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin.

Hendarsam mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun bagi pendiri grup band "Dewa" itu. Usai putusan tingkat pertama, Dhani akan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

(Baca: Pascabebas, Polisi Tak Beri Pengawalan Khusus untuk Ahok)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...