Divonis 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun untuk musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Ia terbukti bersalah karena terlibat kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Informasi yang tersebar itu menimbulkan permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani dipidana penjara dua tahun. Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani melalui pengacaranya akan mengajukan banding atas keputusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut. "Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa," kata Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin.
Hendarsam mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun bagi pendiri grup band "Dewa" itu. Usai putusan tingkat pertama, Dhani akan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(Baca: Pascabebas, Polisi Tak Beri Pengawalan Khusus untuk Ahok)
"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam siaran pers.
Kasus Ahmad Dhani bermula dari cuitannya yang bernada sarkasme di akun @AHMADDHANIPRAST. Ada tiga cuitan, pertama cuitan pada 7 Februari 2017, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."
Kedua, cuitan yang diunggah pada 8 Maret 2017. Ia menulis dengan huruf kapital, "PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA-ADP"
Kemudian cuitan yang ketiga, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA AGAMA jadi Gubernur...Kalian Waras??? ADP"
Penista agama yang dimaksud adalah Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tersangkut kasus penistaan agama. Jaksa penuntut umum menilai cuitan tersebut merupakan ujaran kebencian karena dapat disebarkan dan bisa dibaca serta mendapatkan tanggapan negatif dari para pembacanya di Twitter.