Perundingan Dagang RI-Turki Putaran Ketiga Bahas 6 Isu Strategis
Indonesia dan Turki melakukan perundingan perjanjian dagang putaran ketiga Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA) di Jakarta pada 24-25 Januari 2019. Enam isu menjadi fokus perundingan, mulai dari akses pasar dan draf teks perjanjian, bea cukai dan fasilitas perdagangan (CTF), trade remedies (TR), hambatan teknis perdagangan (TBT), sanitasi dan fitosanitasi (SPS), hingga isu legal perjanjian.
Pertemuan kedua negara membahas akselerasi perundingan dagang yang sempat berhenti sejak perundingan putaran kedua di Ankara, Turki, pada 28-30 Mei 2018. Direktur Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini menyebutkan, perundingan berjalan konstruktif untuk maju dalam proses pembahasan.
"Kedua pihak pada putaran ini akhirnya berhasil menyelesaikan kerangka acuan sebagai pedoman dalam melakukan perundingan ke depannya,“ kata Made dalam keterangan resmi, Minggu (27/1).
Menurut Made, instrumen hambatan dagang Turki merupakan isu penting untuk Indonesia. Oleh karena itu, perundingan harus cepat selesai untuk mengeliminasi skema-skema yang mengganjal transaksi antara kedua negara, baik hambatan tarif atau hambatan nontarif.
(Baca: Kemendag Kejar Target Penandatanganan 12 Perjanjian Dagang)
Perundingan IT CEPA menjadi jalan untuk memenuhi target nilai perdagangan yang telah ditetapkan oleh kedua negara, yaitu US$ 10 miliar pada 2023. Perundingan ini masih membahas bidang perdagangan barang dan selanjutnya akan dikembangkan pada bidang perdagangan jasa, investasi, dan bidang lainnya.
Made menyebutkan, data total perdagangan Indonesia-Turki menunjukkan peningkatan yang konsisten selama tiga tahun terakhir. Namun, dia yakin transaksi perdagangan tersebut belum merefleksikan potensi sesungguhnya yang dimiliki kedua negara. "Masih banyak potensi dan ruang untuk pengembangan kerja sama ekonomi,” ujar Made.
Total perdagangan Indonesia-Turki pada 2017 mencapai US$ 1,7 miliar dengan capaian surplus bagi Indonesia sebesar US$ 634,9 juta. Ekspor Indonesia ke Turki sebesar US$ 1,16 miliar, dengan produk-produk yang diekspor antara lain karet alam, benang, serat stapel tiruan, benang filamen sintetis, dan minyak kelapa sawit. Sebaliknya, nilai impor Indonesia mencapai US$ 534,1 juta dengan produk-produk yang diimpor seperti besi baja, tembakau, borat, uap atau boiler penghasil uap lainnya, serta kapas.
(Baca juga: Kejar Peningkatan Ekspor, RI-Turki Kembali Gelar Perundingan Dagang)