Kemendag Rilis Regulasi Pengetatan Tata Niaga Gula Rafinasi

Michael Reily
30 Januari 2019, 20:48
Gula Rafinasi
Kemendag
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan kunjungan ke Industri Gula Rafinasi PT. Andalan Furnindo yang berada di kawasan Industri Marunda Center Bekasi, Kamis (27/04).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Aturan itu mewajibkan kontrak kerja sama antara produsen dengan industri pengguna.

Dalam regulasi tersebut, pasal 5 ayat 1 itu menyebutkan produsen gula kristal rafinasi dilarang menjual gula kepada distributor, pedagang pengecer, serta konsumen. Ayat 2 juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan industri skala kecil dan menengah melalui distributor berbadan usaha koperasi.

Koperasi itu juga harus terdaftar dan mendapatkan surat dukungan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Permohonan rekomendasi tersebut harus melampirkan data kebutuhan dan alamat industri pengguna.

Koperasi yang melakukan pemesanan juga harus memberikan laporan distribusi kepada Kementerian Perdagangan. Sementara itu, untuk industri pengguna besar wajib memiliki dokumen Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).

(Baca: Manis Impor Gula Menjelang Pemilu)

Pasal 8 menetapkan perdagangan paling sedikit menggunakan kemasan ukuran 50 kilogram (kg), serta untuk kebutuhan khusus dalam ukuran 25 kg. Kementerian Perdagangan juga melarang pengemasan ulang dalam ukuran yang lebih keci.

Skala distribusinya juga minimal 25 ton dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki. Alat angkut harus memuai nama produk, perusahaan, identitas, serta kapasitas.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...