Kritik terhadap rencana penerapan cukai minuman berpemanis pada semester II 2025 menyoroti kelas menengah yang belum tepat di tengah upaya pemulihan daya beli kelas menengah.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berencana menerapkan cukai terhadap Minuman Berpemanis Kemasan (MBDK) di semester II tahun 2025 untuk mengurangi konsumsi gula.
Pada semester II 2025, pemerintah akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis kemasan dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula tambahan dan memperbaiki kesehatan publik di Indonesia.
Pada tahun 2025, Indonesia tidak akan melakukan impor beras, jagung, gula, dan garam konsumsi, seiring dengan peningkatan signifikan dalam produksi pangan lokal.
Menjelang penerapan PPN 12% pada 2025, Sri Mulyani mengumumkan pemberian insentif pajak signifikan untuk melindungi UMKM dan daya beli masyarakat, mengalokasikan anggaran insentif.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, dengan pengecualian untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa, sementara pemerintah menanggung 1% kenaikan untuk barang tertentu.
BNI menandatangani kerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit BNI Wirausaha (BWU) kepada petani tebu.
Tersangka kasus suap dalam perkara impor gula Thomas Trikasih Lembong atau biasa dikenal Tom Lembong bakal mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (5/11). Apa alasannya?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Selasa terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 di Kementerian Perdagangan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hanya melemparkan senyum usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan impor gula oleh Kejaksaan Agung
Penetapan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula menjadi sorotan. Apa saja yang menjadi perdebatan dalam penetapan status tersangka?
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berencana mengajukan praperadilan mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Apa pertimbangannya?