Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini
Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 yang terbit pada 23 Januari 2019. Wajib pajak yang dimaksud yakni wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Kantor Wilayah (Kanwil) LTO, dan Kanwil Khusus.
Selain itu, wajib pajak lainnya yang sudah melakukan pelaporan SPT lewat e-Filling pada tahun sebelumnya. “Wajib pajak lainnya, termasuk wajib pajak orang pribadi yang tahun sebelumnya sudah e-filing, tahun ini wajib e-Filing,” kata dia kepada katadata.co.id, Senin (2/4).
(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)
Menurut dia, Ditjen Pajak terus melakukan sosialisasi untuk mengkampanyekan kemudahan pelaporan SPT melalui e-Filing. Meskipun, opsi pelaporan secara langsung maupun lewat pos tetap dibuka untuk wajib pajak selain yang ditetapkan dalam PER-02/PJ/2019.
Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, selama ada koneksi internet. "Kami dorong untuk e-Filing, walaupun tetap bisa manual ke kantor pajak atau lewat pos," ujarnya.
Baca: Ditjen Pajak Beri Keringanan untuk Korban Tsunami Selat Sunda)
Secara rinci, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau e-Filing, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form.
Masa pengisian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2019. Sementara itu, masa pengisian SPT tahunan untuk wajib pajak badan dibatasi hingga 30 April 2019.
Sesuai PER-02/PJ/2019, selain SPT tahunan, wajib pajak badan yang terdaftar di KKP Madya, Kanwil LTO, dan Kanwil Khusus wajib melaporkan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26, serta SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-Filing.
Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan juga wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26. Begitu juga dengan Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.