Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 2334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018. Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.
Berdasarkan kategori, yang terbanyak ditemukan adalah konten vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1653 konten. Selanjutnya konten yang mengganggu berupa tato (227 konten) dan konten aksi vulgar (97 konten).
Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, aplikasi terbanyak yang diblokir kontennya adalah aplikasi Smule, yakni sebanyak 613 konten.
“Pemblokiran dilakukan karena pakaian pengguna menunjukkan kevulgaran,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Rabu (6/2).
(Baca juga: Kominfo Terima 500 Ribu Aduan Konten Negatif di Twitter)
Sementara pada urutan kedua, konten terbanyak yang diblokir pada aplikasi TikTok yakni 591 konten. Hampir sama dengan Smule, pertimbangan pemblokiran karena pakaian pengguna dalam konten tersebut adalah pakaian yang tampak vulgar (293 konten); isu yang mengganggu dalam bentuk tato (227 konten) serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang (48 konten).
“Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur,” kata Ferdinandus.
Pada urutan ketiga, konten yang banyak diblokir dalam aplikasi KWAI GO sebantak 424 konten. Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten). Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan mahluk hidup.
Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIIVE (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
(Baca juga: Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dan 62 Hoaks Lain Seputar Pemilu)
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Kementerian Kominfo mengimbau warga untuk melaporkan konten negatif di internet melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.