Atasi Kekurangan Likuiditas, Kemenkeu Kaji Pinjam-Meminjam Antar-BLU

Rizky Alika
26 Februari 2019, 19:25
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan kemungkinan pinjam-meminjam dana antar-BLU. Ini untuk menambah alternatif solusi bila BLU mengalami kekurangan likuiditas.

BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa, dengan menjualnya tanpa mengutamakan keuntungan.

"Ada beberapa BLU di sektor kesehatan kekurangan likuiditas. Mungkin bisa pinjem BLU lain yang punya likuiditas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara Rapat Koordinasi Nasional di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).

(Baca: Realisasi Pendapatan Badan Layanan Umum 2018 Sebesar Rp 54 Triliun)

Namun, ia mengatakan kemungkinan tersebut masih dikaji dari segi landasan hukum, tata kelola, dan prinsip perbedaharaan yang tidak membahayakan BLU.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto mengatakan, pengkajian melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila jadi diterapkan, Kemenkeu akan membuat landasan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Harapan dia, pinjam-meminjam dana dapat menjadi solusi atas beberapa permasalahan seperti pemanfaatan dana surplus di suatu BLU. Usulan dia, pinjam-meminjam dana dapat dilakukan oleh BLU yang berada dalam sektor sama. Untuk bunga pinjaman, menurut dia, seharusnya bisa lebih murah dibandingkan bunga kredit perbankan.

Adapun selama ini, bila mengalami kekurangan likuiditas/dana, BLU bisa meminta izin kepada Kemenkeu untuk menarik pinjaman perbankan. "Misalnya BLU membuat RS baru. Nah itu kepala BLU harus izin ke Kemenkes dan sampaikan ke Kemenkeu," ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...