Aturan Kantong Plastik Berbayar Tuai Kritikan Lembaga Konsumen

Image title
4 Maret 2019, 21:01
plastik
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pramuniaga melayani pembeli di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018). Pemerintah Kota Bogor akan mulai menerapkan pelarangan menggunakan kantong plastik per tanggal 1 Desember 2018. Larangan penggunaan kantong plastik tersebut dikhususkan di pasar modern, retail, dan pusat perbelanjaan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi sejumlah poin aturan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) atau kantong plastik berbayar yang kembali dilakukan perusahaan retail modern. Hal ini dinilai tak efektif menekan konsumsi plastik karena pengenaan biayanya yang terlalu murah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per lembar di gerai retail modern sejak 1 Maret 2019. Sejalan dengan hal itu, Aprindo akan memberlakukan kantong plastik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang lebih ramah lingkungan.

Advertisement

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa istilah Kantong Plastik Tidak Gratis sebagai suatu hal menyesatkan. Sebab, semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam harga yang dibebankan kepada konsumen. “Karena memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik,” kata Tulus Abadi, Jakarta, Senin (4/3). 

(Baca: Peretail Kembali Terapkan Plastik Berbayar Rp 200 Mulai Besok)

Langkah tersebut juga dinilai tak akan efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Dengan harga plastik Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen. Meski menggunakan 5-10 kantong plastik saat belanja,  biaya konsumen hanya Rp 1.000 - 2.000. “Sebuah angka nominal yang tidak signifikan,” kata Tulus.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement