Pengusaha Retail Tolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan penolakan terhadap larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah. Pengusaha beralasan tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan.
"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11).
Dia mengatakan harus ada kontrol pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sementara yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di daerah hanya berdasarkan peraturan Walikota atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap peraturan yang berlaku.
(Baca: Pengenaan Cukai Plastik, Pengusaha Sebut Harga Produk Bisa Naik)
Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik seharusnya diarahkan kepada pasar tradisional seiring dengan besarnya penggunaan. Terlebih jumlah pasar yang saat ini mencapai 3 juta titik, dibandingkan toko retail hanya sebanyak 40 ribu unit toko.