Pengusaha Retail Tolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Michael Reily
21 November 2018, 16:44
Giant
ANTARA FOTO/FB Anggoro
Senior GM CSR PT Hero Supermarket Tbk Natalia Lusnita (kanan) membantu kasir memasukan barang belanja konsumen ke tas daur ulang di Giant Ekstra di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/12).

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan penolakan terhadap larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah. Pengusaha beralasan  tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan.

"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11).

Dia mengatakan harus ada kontrol pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sementara yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan  kantong plastik di daerah  hanya berdasarkan peraturan Walikota atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap  peraturan yang berlaku.

(Baca: Pengenaan Cukai Plastik, Pengusaha Sebut Harga Produk Bisa Naik)

Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik seharusnya diarahkan kepada pasar tradisional seiring dengan besarnya penggunaan. Terlebih jumlah pasar yang saat ini mencapai 3 juta titik,  dibandingkan toko retail hanya sebanyak 40 ribu unit toko.

Sejumlah daerah yang telah memberlakukan kebijakan ini di antaranya Banjarmasin dan Balikpapan, serta ke depan  Bogor, dan Bandung. "Harus ada edukasi, solusi, dan konsistensi terhadap masyarakat," ujarnya.

Dia juga mengklaim banyak pengusaha telah mengikuti aturan penggunaan plastik ekolabel berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Karenanya, Roy meminta pemerintah juga mengedepankan pengurangan sampah plastik, bukannya pelarangan di daerah.

(Baca juga: Kemenperin Nilai Cukai Minuman Berpemanis Bisa Hambat Industri)

Senada dengan Aprindo, Kepala Bidang Standardisasi Produk, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nurmayanti, pun membenarkan penggunaan plastik SNI oleh Aprindo telah memenuhi aturan. "Kantong plastik yang beredar valid dan memenuhi proses sertifikasi," kata Nurmayanti.

Pengujian SNI plastik telah dilakukan kepada kantong plastik ekolabel. Kemudian, pemberian sertifikasi juga telah dilakukan oleh lembaga independen.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...