Lebih dari 300 PNS Kena Sanksi karena Tak Netral dalam Pemilu
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan lebih dari 300 Aparatur Sipil Negara atau PNS menerima sanksi karena netralitas politik dalam pemilihan umum. Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan sanksi yang menimpa ASN terdiri dari tiga jenis mulai ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan adalah teguran keras, sedang penundaan kenaikan pangkat hingga gaji, sedangkan sanksi terberat adalah pemberhentian.
"Dari sekian ratus itu pernah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diberhentikan karena keberpihakan (politik)," kata Sofian usai sebuah diskusi soal netralitas ASN di Jakarta, Rabu (6/3).
(Baca: Siasat Kenaikan Gaji PNS dan Aparat Desa untuk Pilpres 2019)
Untuk itu, Sofian menekankan agar ASN menjaga netralitasnya dalam Pemilu. Apalagi dia memprediksi jelang tanggal 17 April mendatang pelanggaran netralitas ini akan semakin meningkat. Oleh sebab itu Sofian menyatakan akan memperketat pengawasan agar ASN tetap netral dan tak berpihak. "Agar pemilu kita tak dicemari ketidaknetralan," katanya.
Beberapa kasus yang jadi sorotannya adalah 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan yang mendeklarasikan dukungan kepda calon tertentu. Selain itu ada pula Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah Kepala Daerah Tingkat II di Jawa Tengah yang mendeklarasikan dukungan serupa.