KPK Imbau Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Image title
23 Maret 2019, 22:58
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengadaan kontainer dan boiler di PT Krakatau Steel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau salah satu tersangka kasus suap pengadaan kontainer dan boiler di PT Krakatau Steel (Persero) segera menyerahkan diri. Tersangka itu adalah Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap KET. “KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Saut saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

(Baca: Direktur Krakatau Steel Jadi Tersangka Suap Pengadaan Kontainer)

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka penerima suap yaitu Direktur Teknologi dan Operasi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

Kemudian, tersangka pemberi suap yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dan Group Tjokro.

Saut menjelaskan, dalam konstruksi KPK, Direktorat Teknologi dan Produksi yang dipimpin Wisnu membutuhkan barang dan peralatan masing-masing dengan nilai mencapai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

(Baca: 4 Jadi Tersangka, KPK Ungkap Konstruksi Perkara Suap Krakatau Steel)

Alexander menyepakati commitment fee dari rekanan untuk kemudian ditunjuk sebagai pengada barang dan peralatan. Kedua rekanan tersebut adalah PT Grand Kartech dan Group Tjokro, commitment fee yang disetujui yaitu sebesar 10% dari nilai kontrak. Alexander diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel.

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari Grand Kartech dan meminta Rp 100 juta kepada Kurniawan dari Group Tjokro. Pada Rabu (20/3), Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...