Akui OTT KPK, Kementerian BUMN Dukung Proses Hukum di Krakatau Steel

Image title
23 Maret 2019, 14:58
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi kabar bahwa pejabat PT Krakatau Steel (Persero) terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3).

Melalui pernyataan tertulis, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Krakatau Steel.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Krakatau Steel sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum,” kata Fajar, Sabtu (23/3). Ia juga menyatakan dukungan institusinya terhadap kerja KPK.

(Baca: Diduga Terima Suap, KPK Tangkap Direktur Krakatau Steel)

Adapun manajemen PT Krakatau Steel belum mengonfirmasi mengenai kasus hukum tersebut. Sekretaris Perusahaan PT Krakatau Steel Pria Utama yang dihubungi katadata.co.id pada Sabtu (23/3) pagi mengatakan masih menunggu informasi resmi dari KPK.

Bila direktur perusahaan betul tertangkap, maka nantinya perusahaan akan mendiskusikan soal kelanjutan posisinya. "Akan didiskusikan oleh direksi yang lain," ujar dia.

KPK mengamankan empat orang dalam OTT Jumat (22/3). Satu di antaranya merupakan direktur BUMN yang diduga menerima uang suap dari pihak swasta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan OTT dilakukan sekitar Pukul 18.30 WIB.

“Tim KPK memang menemukan dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta,” kata Basaria dalam keterangan tertulis, usai penangkapan.

(Baca: Anggota Dewan Paling Banyak Diciduk KPK)

Menurut dia, tim-nya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana pemberian uang ini. Pihak swasta yang diduga akan menyogok pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu perusahaan pelat merah tersebut.

Uang tersebut diperkirakan diberikan dalam dua cara, secara tunai dan menggunakan sarana perbankan. “Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah atau pun dolar,” kata Basaria.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Ia menjanjikan, informasi yang lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK pada Sabtu (23/3) sore.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...