Pemilu Dipantau Pihak Asing, Wiranto: Silakan Selama Tak Bikin Onar

Dimas Jarot Bayu
27 Maret 2019, 13:09
Wiranto
ANTARA FOTO/Suwandy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mempersilakan keterlibatan pemantau Pemilu dari luar negeri. Menurut Wiranto, pemantau asing dalam Pemilu diperbolehkan kehadirannya selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemantau asing dalam Pemilu diperbolehkan selama tidak berbuat keonaran. "Silakan saja pemantau asing Pemilu asal datang dengan niat baik," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).

Wiranto mengatakan, pemerintah terbuka dengan kehadiran para pemantau Pemilu dari luar negeri. Bahkan, sudah ada undangan yang diberikan kepada para pemantau asing agar mereka ikut mengawasi berjalannya pesta demokrasi di Indonesia.

Undangan agar para pemantau Pemilu dari luar negeri itu ikut terlibat telah dilayangkan oleh KPU. "Sudah ada tata cara, persyaratannya, dan KPU yang menentukan itu," ucapnya.

(Baca: Jelang Pilpres, Kubu Prabowo-Sandi Makin Gencar Persoalkan Masalah DPT)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menyebut proses Pemilu di Indonesia akan diawasi oleh pemantau asing dari 33 negara. Ada pula 11 lembaga nirlaba yang merupakan pemantau internasional, akan ikut terlibat.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, para pemantau ading dalam Pemilu akan ditempatkan mengawasi proses pemungutan suara di TPS-TPS sekitar Jakarta. Menurut Arief, penempatan mereka di sekitar Jakarta agar mudah dalan pendistribusian personel KPU.

Pasalnya, ada keterbatasan personel KPU ketika masa pemungutan suara. Arief mengatakan, personel KPU akan cukup sibuk ketika masa pemungutan suara berlangsung. "Jadi (pemantau asing) silakan lihat di TPS di sekitar wilayah Jakarta," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/3).

Adapun, KPU menyebut terdapat 120 lembaga pemantau Pemilu yang memonitor pesta demokrasi Indonesia tahun ini, baik asing maupun domestik. Beberapa pemantau Pemilu dari dalam negeri, seperti Perludem, KIPP, dan JPPR.

(Baca: Wiranto Wacanakan Penggunaan UU Terorisme untuk Atasi Hoaks)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...