Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang

Martha Ruth Thertina
2 April 2019, 13:24
Menteri BUMN Rini Soemarno
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri BUMN Rini Soemarno

Pemerintah bersiap menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP Minerba). Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh katadata.co.id, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masih meminta adanya penyempurnaan atas naskah revisi tersebut.

Disebut-sebut terdapat dua poin penting yang menjadi catatan Rini. Pertama, perlunya penambahan ketentuan berupa hak prioritas bagi BUMN dalam mendapatkan wilayah tambang. Ini termasuk wilayah tambang kelolaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera berakhir.

Kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang tidak melebihi 15.000 hektar. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba. Kedua poin tersebut tertulis dalam surat balasan dari Rini kepada Menteri Sekretarif Negara Pratikno yang meminta paraf atas naskah revisi (draf RPP Minerba).

Katadata.co.id memperoleh salinan surat tersebut pada Senin (1/4). Konfirmasi telah diupayakan dengan menghubungi Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno maupun Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban.

Dalam pembukaan surat berlabel “rahasia” tersebut tertulis, kekayaan sumber daya alam termasuk minerba merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka itu, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar.

Di sisi lain, pemerintah telah menugaskan BUMN pertambangan untuk melakukan hilirisasi batu bara dalam rangka meningkatkan nilai tambah guna meningkatkan atau menghemat devisa negara. Maka itu, dibutuhkan kebijakan yang mendukung.

Terdapat dua poin usulan penyempurnaan draf RPP Minerba yang tertulis dalam surat. Berikut rinciannya:

1. Perlu penyelarasan pada Pasal 112 draf RPP Minerba dimaksud dengan Pasal 62 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), mengingat dengan pengaturan Pasal 112 draf RPP dimaksud akan mengakibatkan luasan wilayah IUP pemegang PKP2B yang memperoleh perpanjangan akan melebihi 15.000 hektar, melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...