Nilai Pasarnya Anjlok, Pemegang Saham Gugat Boeing

Safrezi Fitra
11 April 2019, 10:09
Nilai Pasarnya Anjlok, Pemegang Saham Gugat Boeing
ANTARA FOTO/REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Sebuah segel terlihat di pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia yang terparkir di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dekat Jakarta, Indonesia, Rabu (13/3/2019).

Masalah pesawat Boeing 737 Max berbuntut panjang. Kali ini giliran para pemegang saham Boeing Co mengajukan gugatan ke pengadilan, karena merasa tertipu oleh produsen pesawat Amerika Serikat tersebut.  

Seperti ditulis Reuters, pemegang saham Boeing, Richard Seeks, melayangkan gugatan Pengadilan Federal Chicago, Amerika Serikat pada Selasa (9/4). Gugatan ini ditujukan langsung kepada CEO Boeing Co, Dennis Muilenburg, dan kepala keuangan perusahaan, Gregory Smith, sebagai terlapor.

Para pemegang saham menduga Boeing sengaja menyembunyikan adanya kekurangan dalam perakitan pesawat 737 Max, sebelum dua insiden kecelakaan fatal terjadi. (Baca: Kesalahan Data Sebabkan Kecelakaan Ethiopian Air, Boeing Minta Maaf)

Boeing pun dianggap lalai tidak memberikan fitur-fitur ekstra untuk mencegah kecelakaan yang terjadi pada Ethiopian Airlines maupun Lion Air. Jatuhnya pesawat milik Lion Air dan Ethiopian Airlines menewaskan 157 penumpang di Ethiopia dan 189 lainnya di Indonesia. 

Dua kecelakaan fatal tersebut, membuat seluruh pesawat jenis 737 Max tidak bisa lagi diterbangkan di semua negara. Akibatnya, nilai pasar Boeing anjlok hingga US$ 34 miliar (sekitar Rp 481 triliun) dalam waktu dua pekan, sejak kecelakaan Ethiopian Airlines 10 Maret lalu.

(Baca: Garuda Akan Tagih Boeing Kompensasi dari Penghentian Operasi 737 Max 8)

Dalam poin gugatannya, Seek meminta ganti rugi atas dugaan pelanggaran keselamatan. Boeing dianggap hanya ingin meraup keuntungan dan mengejar pertumbuhan dengan memasukkan 737 MAX (yang belum laik) ke pasar untuk bersaing dengan Airbus SE.

Seeks telah membeli 300 saham Boeing pada awal Maret 2019, kemudian menjual rugi pada dua pekan terakhir. Gugatan menuntut ganti rugi juga diajukan investor lainnya yang membeli saham di Boeing sepanjang 8 Januari hingga 21 Maret 2019. Sebelumnya pemegang saham, Boeing telah dihadapkan gugatan dari para keluarga korban pesawat jenis 737 Max. 

(Tonton: Masa Akhir Boeing 737 Max 8?)

Boeing juga pernah menyatakan kejadian ini tak hanya berbuntut gugatan, tapi juga kemerosotan bisnis. Pesanan pesawat Boeing anjlok menjadi hanya 95 unit dari 180 unit di tahun sebelumnya. Bahkan, tak ada satu pun pesanan pesawat jenis 737 Max. Awal bulan ini, Boeing memutuskan memangkas produksi pesawat 737 Max, dari 52 unit menjadi hanya 42 unit.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...