Jokowi Disebut Tolak Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

Dimas Jarot Bayu
24 April 2019, 17:29
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi (kiri).
Katadata
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi (kiri).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo telah menolak surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution. Dahlan sebelumnya mengajukan pengunduran diri lantaran elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin di daerahnya kalah dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga.

Menurut Moeldoko, penolakan tersebut lantaran Jokowi tak setuju dengan keputusan Dahlan untuk mengundurkan diri. Moeldoko menilai, Dahlan tak bisa mengundurkan diri hanya karena Jokowi-Ma'ruf kalah di Mandailing Natal.

"Rasanya enggak usah sejauh itu lah," kata Moeldoko di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (24/4).

Menteri Dalam Negeri menambahkan, alasan Dahlan mengundurkan diri tidak tepat. Sebab, Dahlan dipilih oleh rakyat untuk memimpin daerahnya, bukan memenangkan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

(Baca: Polisi Usut Puluhan Kotak Suara Terbakar di Sumatera Barat)

Dia pun berharap Dahlan tetap dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai Bupati Mandailing Natal. "Seyogianya yang bersangkutan terus melanjutkan tugasnya sebagai Bupati," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menyebut pihaknya akan mengundang Dahlan bersama Gubernur Sumatera Utara untuk membahas masalah ini. Nantinya, Tjahjo akan meminta penjelasan Dahlan dan meminta saran dari Gubernur Sumatera Utara.

Grafik:

Tjahjo juga akan menjelaskan mengenai mekanisme pengunduran diri kepada Dahlan. Tjahjo menilai surat pengunduran diri yang dikirimkan Dahlan salah alamat.

Dahlan diketahui mengirimkan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri. Padahal, surat pengunduran diri tersebut seharusnya diajukan terlebih dahulu kepada DPRD Mandailing Natal. 

(Baca: Kejar Target Sertifikasi, Jokowi Minta Juru Ukur Tanah Ditambah)

Kemudian, hasil rapat DPRD diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara. Baru setelah itu Gubernur Sumatera Utara menyerahkan permohonan pengunduran diri itu kepada Kementerian Dalam Negeri. "Mudah-mudahan pekan depan ketemu," kata Tjahjo.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...