KPU Siapkan Sanksi Bila Peserta Pemilu Tak Laporkan Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar para peserta Pemilu 2019 segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU membuka masa penyerahan laporan tersebut hingga 2 Mei 2019.
Adapun, masa penyerahan LPPDK berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara pada 17 April 2019. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Peserta Pemilu 2019 maksimal 2 Mei harus sudah setor (LPPDK) semua," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/4).
(Baca: Dewan Kehormatan Peringatkan Tak Asal Tuduh Pemilu 2019 Curang)
Hasyim menjelaskan, LPPDK dari peserta Pemilu 2019 harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Akuntan publik tersebut akan mengaudit dan hasilnya diserahkan ke KPU.