ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mahkamah Agung Cabut Pasal yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg
Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mencabut dua pasal yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).