ICW: 79% Vonis Hukuman Pidana Korupsi Masih Ringan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan vonis terdakwa kasus korupsi mayoritas dalam kategori ringan. Sebanyak 79 persen kasus korupsi tahun lalu didakwa dengan hukuman ringan, yakni di kisaran 1-4 tahun penjara.
Data ICW mencatat dari 1.053 perkara korupsi sepanjang tahun lalu, ada 1.162 terdakwa yang diputus bersalah pada ketiga tingkatan pengadilan, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (MA). Dari data itu, jumlah vonis kategori ringan mencapai 918 kasus atau 79 persen. Kategori Sedang (>4 tahun – 10 tahun) sebanyak 180 terdakwa atau 15,49 persen, Kategori Berat (>10 tahun) sebanyak 9 terdakwa atau 0,77 persen.
Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan putusan hukuman untuk terdakwa tindak pidana korupsi pada 2018 rata-rata selama 2 tahun 5 bulan. Sedikit meningkat dari rata-rata vonis pada 2017 selama dua tahun dua bulan. ”Rata-rata meningkat namun belum signifikan seperti yang diharapkan,” kata Peneliti ICW Lalola Easter di kantornya, Jakarta, Minggu (28/4).
(Baca: ICW: Program Pemberantasan Korupsi Jokowi dan Prabowo Tak Membuat Jera)
Hasil pemantauan ICW, secara umum peningkatan putusan pada masing-masing tingkat pengadilan terjadi sejak 2016. Namun rata-rata putusan pada 2016 dan 2017 tidak berbeda. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada rata-rata putusan pada masing-masing tingkat pengadilan. Namun kecenderungan masing-masing pengadilan masih sama.
“Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi masih cenderung memutus pada kategori ringan, dan putusan Mahkamah Agung berada pada kategori sedang,” ujarnya.
Sepanjang tiga tahun terakhir, ada peningkatan vonis yang cukup signifikan di putusan tingkat MA. Dari rata-rata empat tahun satu bulan pada 2016, naik menjadi lima tahun pada 2017. Pada tahun lalu vonisnya rata-rata lima tahun sembilan bulan.
Sejak 2017, muncul tren penjatuhan pidana penjara di bawah pidana minimal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Tipikor. Tren ini muncul karena adanya penindakan terhadap pelaku pungutan liar (pungli). Pidana penjara yang dijatuhkan berkisar antara 3 bulan – 1 tahun, dengan besaran pungli antara Rp 270 ribu hingga Rp 15 juta.
(Baca: Kantor Presiden Klaim Pungli Berkurang dalam Dua Tahun Terakhir)
ICW berharap penjatuhan vonis terhadap terdakwa korupsi diberikan seberat-beratnya. Memang penjatuhan putusan dipengaruhi oleh berbagai hal. Namun, penegakan hukum seharusnya dapat dilakukan secara serius untuk menekan korupsi.
Penekanan korupsi dapat dilakukan melalui hukuman yang menjerakan terdakwa. Jika hukuman penjara tidak dipandang sebagai cara ampuh, ada mekanisme lain yang dapat ditempuh, misalnya pemidanaan secara finansial atau pidana tambahan uang pengganti dan kombinasi dakwaan dengan UU TPPU. Namun, ini juga tidak dilakukan secara maksimal.
ICW mencatat kasus korupsi sepanjang 2018 telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,29 triliun. Perkara korupsi tersebut meliputi kasus suap dan pungli. Secara rinci, jumlah suap mencapai Rp 776,8 miliar, US$ 8,2 juta, 27,4 ribu ringgit Malaysia, dan 218 ribu dolar Singapura, serta pungli sebesar Rp 110,8 juta.
Kerugian berasal dari 1053 perkara korupsi dengan 1162 terdakwa yang terpantau pada tahun lalu. Adapun Pengadilan Negeri mengadili 926 terdakwa (79,69 persen), Pengadilan Tinggi 208 terdakwa (17,90 persen), dan Mahkamah Agung 28 terdakwa (2,41 persen).