Kasus Dugaan Makar, Polisi Cegah Kivlan Zen Pergi ke Luar Negeri
Polisi melakukan pencegahan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri. Pencegahan dilakukan ketika Kivlan ingin pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam pada Jumat malam (10/5).
Polisi telah mengeluarkan surat cegat Kivlan dengan nomor B/3248-RES.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019. Kivlan dicegah terkait dengan pengembangan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang melibatkan dirinya.
Dalam surat tersebut, Kivlan dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Adapun, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan karena Kivlan dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
Katadata telah berusaha menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Katadata juga telah berusaha menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Kombes (Pol) Asep Adi Saputra. Hanya saja, keduanya masih belum merespon.
Kasus yang menjerat Kivlan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Kivlan diterima polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Dalam kasus tersebut, Kivlan disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP. Kivlan juga disangkakan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis jo Pasal 107.
(Baca: Agum Gumelar Sebut Kivlan Zen Tak Sepatutnya Maki SBY)