Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS Dirilis dalam 2 Hari
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merevisi terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, revisi tersebut akan rampung dan segera terbit dalam waktu dua hari lagi.
"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan akan keluar satu dua hari ini. Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan Kepala Daerah," ujar Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Rabu (15/ 5).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Kemenkeu mengubah aturan tunjangan hari raya (THR). Permintaan tersebut diajukan Mendagri karena karena teknis pemberian THR yang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dapat menghambat pemberian THR.
"Teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR tidak tepat waktu," demikian tertulis dalam surat permohonan revisi yang dikutip Selasa (14/5).
Menurutnya Mendagri, proses penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ia meminta Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti hal tersebut.