Bekraf Gelontorkan Hibah Rp 9,9 M untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Michael Reily
24 Mei 2019, 03:00
bekraf
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pekerja mengatur waktu jam tangan yang terbuat dari kayu di Cipadung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/2).

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tercatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp 9,9 miliar untuk program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pada tahun 2017 dan 2018 yang disalurkan sebagai hibah kepada pelaku ekonomi kreatif. Tahun ini, Bekraf kembali membuka pendaftaran program bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menyatakan BIP mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kreatif. "Insentif berupa dana bagi pelaku usaha kreatif yang lolos kurasi untuk peningkatan kapasitas usaha," kata Fadjar di Jakarta, Kamis (23/5).

Tiap penerima program BIP berhak mendapatkan dana hibah sebesar Rp 100 juta. Bekraf telah memberikan program kepada 34 penerima pada tahun 2017 dan 42 penerima untuk tahun lalu. Tahun ini, Bekraf membuka pendaftaran mulai 23 mei hingga 12 Juni lewat http://bip.bekraf.go.id/.

Fadjar menjelaskan, BIP berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bantuannya berupa subsidi bunga. Proses seleksi pelaku usaha ekonomi kreatif sangat ketat yaitu administrasi, presentasi substansi, wawancara, verifikasi, dan rencana anggaran belanja.

(Baca: Bekraf: Kekayaan Intelektual Kunci Daya Saing di Era Revolusi Digital)

Dia mengungkapkan, setiap penerima program BIP punya kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama enam bulan sekali dalam jangka waktu lima tahun. "Yang kami tuntut adalah realisasi dan dampak, penggunaan bantuan harus punya efek berkelanjutan pengembangan usaha," ujar Fadjar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...