Polisi: Kelompok Penunggang Aksi 22 Mei Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional
Kepolisian kembali mengungkap adanya kelompok yang menunggangi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta. Bahkan, kelompok tersebut diduga telah merancang pembunuhan empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.
Kepala Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal menjelaskan, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai eksekutor dalam kelompok tersebut, dan dua orang tersangka yang diduga sebagai penjual senjata api. Keenam orang tersebut terancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Iqbal menjelaskan kronologis kerja para tersangka. Pada 1 Oktober 2018, tersangka berinisial HK diduga menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek di Kalibata, Jakarta Selatan.
(Baca: Para Jenderal dan Pro ISIS di Pusaran Aksi 22 Mei)
HK diduga sebagai pemimpin kelompok penunggang tersebut, sekaligus pencari senpi dan eksekutor. "HK juga diduga memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019," kata Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).
HK kembali membeli satu pucuk senpi Revolver Taurus Col 38 seharga Rp 50 juta dari AF pada 13 Oktober 2018. Pada 5 Maret 2019, HK kembali membeli satu pucuk senpi Mayer Col 22 seharga Rp 5,5 juta, dua pucuk senpi rakitan Col 22 seharga Rp 15 juta, dan satu senpi laras pendek Col 22 seharga Rp 6 juta dari seseorang berinisial AD.
Senpi Mayer Col 22 tersebut diberikan HK kepada AZ yang diduga sebagai eksekutor sekaligus pencari eksekutor. Sedangkan dua pucuk senpi rakitan Col 22 dan satu senpi laras pendek Col 22 diberikan kepada TJ.
"TJ diduga berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek Col 22 dan senpi rakitan laras panjang Col 22," ujar Iqbal.
(Baca: Kominfo Temukan 30 Hoaks dan Disinformasi Terkait Kerusuhan 22 Mei)
HK menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang pada 14 Maret 2019. Dari uang tersebut, TJ diduga mendapatkan bagian sebesar Rp 25 juta. Pemberian uang tersebut terkait permintaan untuk membunuh dua orang tokoh nasional.
Pada 12 April 2019, HK kembali mendapat perintah untuk membunuh dua orang tokoh nasional lainnya. Pada bulan yang sama, AZ juga menerima perintah untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei. Bahkan, kata Iqbal, AZ sudah beberapa kali mensurvei kediaman para tokoh dan pimpinan lembaga survei tersebut.
Seseorang lainnya berinisial IR juga diperintahkan untuk mengeksekusi rencana tersebut. IR juga diduga sebagai sebagai eksekutor dalam kelompok tersebut. "Tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," kata Iqbal.
Pada 21 Maret 2019, HK beserta tim diduga turun bercampur dengan massa unjuk rasa untuk melakukan aksinya. Dalam kesempatan tersebut, HK membawa Revolver Taurus Col 38.
(Baca: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Selaku Aktor Utama Perusuh Aksi 22 Mei)
Menurut Iqbal, salah satu senjata yang dibawa oleh kelompok tersebut dilengkapi dengan teleskop. "Jadi diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan ini efeknya luar biasa," kata dia.
Kelompok itu juga disebut sudah sangat profesional sehingga mencari momentum yang tepat dalam menjalankan aksinya. Beruntung, polisi dapat menangkap mereka semua sebelum aksi tersebut dijalankan. "Ini pihak yang kami sudah antisipasi. Preventive strike," kata Iqbal.
Penangkapan Para Tersangka dan Identitas Pemberi Perintah
Polisi telah menangkap keenam tersangka dari lokasi berbeda. Polisi juga menyatakan telah mengantongi identitas orang yang memberi perintah kepada kelompok tersebut.
Tersangka HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB. AZ ditangkap di Terminal C1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari yang sama pukul 13.30 WIB.
IR ditangkap polisi di Pos Peruri, Kantor Security, Jalan KPBD, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 21 Mei 2019 pukul 20.00 WIB. Sedangkan TJ ditangkap di tempat parkir Indomaret, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"TJ ini kami periksa urinnya positif amphetamine dan metaphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu," kata Iqbal.
AD yang diduga sebagai penjual senpi ditangkap di kawasan Swasembada, Jakarta Utara pada 24 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. Ketika ditangkap, AD diketahui tengah menggunakan narkoba. Pasalnya, hasil pemeriksaan urin AD positif mengandung amphetamine, metaphetamine, dan benzodiazepine.
Sedangkan AF yang juga diduga sebagai penjual senpi ditangkap di Bank BRI, Thamrin, Jakarta Pusat pada 24 Mei 2019. "AF diduga menerima hasil penjualan senpi senilai Rp 50 juta," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal tersebut berisikan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang memerintahkan kelompok tersebut. Hanya saja, ia enggan mengungkapkan identitas orang tersebut.
"Kami akan ungkap pelaku ini dan akan lakukan proses hukum secara tegas siapa pun yang berada di belakang aksi ini," kata dia.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka, antara lain sepucuk senpi Revolver Taurus Col 38, Mayer Col 22, senpi laras panjang rakitan Col 22, dan senpi laras pendek rakitan Col 22. Polisi juga mengamankan dua boks peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir, satu buah magazin dan lima butir peluru, serta dua rompi anti peluru bertuliskan 'Polisi'.