Menteri PUPR Tahan Kenaikan Harga Rumah Subsidi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono masih menahan kenaikan harga rumah subsidi. Dia akan mendiskusikan aturan kenaikan harga dengan pengembang serta Real Estate Indonesia (REI).
Landasan kenaikan harga rumah subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Aturan itu menetapkan harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan Jawa dan Sumatra sebesar Rp 140 juta tahun 2019 dan Rp 150,5 juta pada tahun depan. Rumah untuk Zonasi Kalimantan sebesar Rp 153 juta pada tahun 2019 dan Rp 164,5 juta tahun 2020.
Kemudian, rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara seharga Rp 158 juta tahun 2019 dan Rp 168 juta tahun 2020. Terakhir, rumah di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 212 juta tahun 2019 dan Rp 219 juta tahun 2020.
Basuki pun mengaku ada kenaikan harga sedikit dalam aturan PMK 81/2019. Namun, harga baru rumah subsidi bisa diimplementasi setelah ada Peraturan Menteri PUPR yang menjadi aturan teknis final. "Saya belum tanda tangan. Saya tanya sudah diskusi belum dengan REI, sudah diskusi belum dengan pengembang perumahan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6).
(Baca: Pemerintah Bebaskan PPN Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
Basuki juga mengungkapkan bakal mencari opini tambahan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta pengamat kebijakan publik. Dia ingin sosialisasi kebijakan berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan pihak yang terlibat.
Dia menjelaskan akan segera menerbitkan aturan setelah besaran kenaikan melalui proses diskusi. "Naik kalau saya sudah tanda tangan, tapi saya mau tahu persis karena ini menyangkut orang banyak," ujar Basuki.
Rencana menaikkan harga rumah bersubsidi sudah muncul sejak tahun lalu. Pemicunya, karena adanya kenaikan harga tanah, bahan bangunan, dan tarif pajak.
Selain aturan harga, Kementerian PUPR masih melakukan kajian untuk revisi aturan tentang besaran penghasilan bagi pembeli rumah bersubsidi. Namun, prosesnya masih dalam penggodokan sehingga belum ada keputusan baru.
(Baca: Kementerian PUPR Siapkan Rumah Bersubsidi untuk Milenial)