Pertanyakan Kredibilitas Saksi, BW: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?

Dimas Jarot Bayu
22 Juni 2019, 08:55
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiraiej.

Edward merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, bukan hukum Pemilu. Hal ini yang lantas dipertanyakan kuasa hukum Prabowo Subianto.

Advertisement

Bambang menyebutkan bahwa ahli yang pihaknya hadirkan sebelumnya telah menghasilkan 22 buku. Ahli tersebut juga memiliki ratusan jurnal internasional yang telah dipublikasikan.

Dia juga merupakan ahli fingerprint dan iris. Namun, ahli tersebut dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf. "Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ditelanjangi oleh kolega kami dari pihak terkait," kata Bambang di gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

(Baca: KPU Protes Dianggap Bagian dari Paslon 01 oleh Kuasa Hukum Prabowo)

Karenanya, dia juga mempertanyakan hal yang sama kepada Edward perihal berapa buku yang telah dibuat terkait dengan Pemilu dan pelanggaran TSM.

Edward juga diminta menunjukkan jurnal-jurnal internasional yang telah dipublikasikan. "Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," kata Bambang.

Menanggapi permintaan Bambang, Edward mengakui jika publik mengetahui bahwa dirinya sebagai ahli pidana. Namun, Edward menilai seorang Guru Besar harus bisa menguasai bidang dasar ilmunya, baik azas dan teori.

(Baca: Saksi Jokowi-Ma’ruf Tepis Keterangan Caleg PBB Soal Materi Kecurangan)

Dengan menguasai bidang dasar ilmu, Edward meyakini dirinya mampu menjawab semua persoalan hukum. "Kendati memang saya belum pernah menulis spesifik soal Pemilu," kata Edward.

Lebih lanjut, dia menyebut jumlah buku dan jurnal internasional yang sudah dibuatnya dapat dilihat dalam curicullum vitae. Jurnal internasional yang telah dipublikasikan, menurutnya jumlahnya sudah tak terhitung.

"Kalau saya sebutkan dari poin satu sampai poin 200, nanti sidang ini selesai," ujar dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement