BPN Tak Akan Larang Aksi PA 212 Jelang Putusan MK

Dimas Jarot Bayu
24 Juni 2019, 16:00
Aksi jelang putusan MK
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Ilustrasi, massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mengikuti acara Tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019). Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar aksi jelang putusan MK pada 28 Juni 2019.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya  tidak bisa melarang Persaudaraan Alumni (PA) jelang putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019. Sebab, menurut dia, aksi seperti itu merupakan hak konstitusional dari masyarakat.

"Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).

Meski demikian, Dahnil menyampaikan bahwa rencana aksi jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Dahnil mengaku pihaknya telah berulang kali mengimbau para pendukung untuk tidak melakukan aksi.

(Baca: Tunggu Hasil Sidang di MK, Prabowo Masih Enggan Bertemu dengan Jokowi)

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga ingin para pendukung menghormati putusan MK. "Apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate (sah) dan yang tidak,” kata Dahnil. 

Masyarakat dapat mendukung Prabowo-Sandiaga dengan kegiatan yang damai. Dahnil mengatakan, salah satu caranya adalah dengan berdoa. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...