Harry Azhar Azis, Calon Anggota BPK yang Dibayangi Panama Papers

Dwi Hadya Jayani
4 Juli 2019, 18:23
Harry Azhar Azis, calon anggota BPK
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Harry Azhar Azis memberikan sambutan pada peluncuran Festival Film Kawal Harta Negara 2017, di Jakarta, Selasa (14/3).

Nama para politikus meramaikan daftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya politisi dari Fraksi Golkar, Harry Azhar Azis, yang kembali maju sebagai calon Anggota BPK periode 2019-2024.

Harry merupakan anggota BPK yang akan habis masa jabatannya pada Oktober 2019 bersama Eddy Mulyadi Supardi (Alm.), Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Achsanul Qosasi. Ia pernah menjadi ketua BPK kemudian dilengserkan secara aklamasi sebelum lima tahun. Pada saat menjabat sebagai Ketua BPK, Harry seringkali disorot karena berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

(Baca: Harry Azhar Azis Kembali Dicalonkan Menjadi Anggota BPK)

Salah satunya pelanggaran kode etik yang disoroti terkait dengan kasus Panama Papers. Panama Papers merupakan dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor ke publik. Dokumen ini menyebutkan perusahaan milik Harry, Sheng Yue International, tercatat mendirikan perusahaan offshore di negara suaka pajak pada 2010. Tujuan pendirian perusahaan tersebut adalah untuk menghindari pembayaran pajak kepada negara asalnya.

Harry mengakui, perusahaan tersebut dibentuk atas permintaan anaknya untuk memiliki usaha bersama. Atas hal tersebut, Harry dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK oleh Koalisi Selamatkan BPK pada 26 April 2017. Koalisi Selamatkan BPK sebagai pihak pelapor terdiri atas Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Medialink Indonesia, Perkumpulan Insiatif, dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).

Pria kelahiran Kepulauan Riau, 25 April 1956 ini juga memiliki segudang pelanggaran lain. Selain tersangkut Panama Papers, ia juga merangkap jabatan dengan menjadi ketua BPK dan direktur Sheng Yue International. Ia baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk BPK. Selain itu, Harry juga tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MKKE BPK menyatakan, Harry Azhar Azis melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis yang masuk ke dalam hukuman ringan. Putusan MKKE BPK ini dinilai mengecewakan. Perwakilan Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam, menyatakan putusan tersebut tidak sesuai dengan permintaan yang menuntut untuk memberhentikan Harry sebagai ketua dan anggota BPK.

Pada 2017, Harry yang baru menjabat sebagai Ketua BPK selama 2,5 tahun pun lengser digantikan oleh Moermahadi Soerja. Namun, penggantian pimpinan BPK ini disebut tidak terkait dengan Panama Papers. Pergantian ini dilakukan secara aklamasi karena anggota BPK menghendaki penggantian kepemimpinan. Mekanisme yang baru diterapkan inilah yang menyebabkan Harry dilengserkan.

“Pada waktu itu, dikatakan bahwa masa jabatan ketua dan wakil ketua selama 5 tahun, tetapi bisa dievaluasi dalam 2,5 tahun,” kata Moermahadi usai pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu, (26/4/2017).

(Baca: Tito Sulistio dan Harry Azhar Benarkan Ikut Seleksi Anggota BPK)

Halaman:
Reporter: Dwi Hadya Jayani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...